SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, resmi mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pengaktifan penyelenggara adhoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa tersebut, dilakukan setelah sebelumnya mereka dinonaktifkan selama hampir tiga bulan karena tertundanya tahapan Pilkada 2020 akibat Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Baca Juga: KPU Situbondo Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Pasangan 01 Tak Hadir
"Per hari ini, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan kembali. Sebelumnya, sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik, S.Sos., Minggu (14/6/2020) pagi.
Dia menjelaskan, pengaktifan kembali dilakukan setelah pihaknya mendapat kepastian dari Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 0197/K.BAWASLU/TU/00.01/VI/2020. Di dalam SE Bawaslu RI tersebut diperintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota, mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.
"Perintah dari Bawaslu RI, sebelum tanggal 15 Juni 2020 Panwascam serta Panwaslu Desa untuk Pilkada 2020 harus sudah diaktifkan kembali. Karena di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan itu, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020 besok," terangnya.
Baca Juga: KPU Situbondo Undi Nomor Urut: Rio Nomor 1, Karna Nomor 2
Pria yang akrab dipanggil Lopa ini mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Situbondo sudah selesai memastikan kepada seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, terkait dengan bersedia tidaknya mereka kembali melanjutkan pengawasan tahapan Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi virus corona.
"Tadi malam saya bersama pimpinan yang lain sudah selesai berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan via daring. Alhamdulillah, mereka dalam kondisi sehat semua dan seluruhnya menyatakan siap diaktifkan kembali. Kami berharap pengawas dalam melaksanakan tugasnya tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak akhir Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo akibat merebaknya virus corona di tanah air. Ditundanya tahapan itu, berdampak pada dinonaktifkannya pengawas adhoc di tingkat kecamatan serta kelurahan/desa oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. (mur/had/zar)
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News