GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik kian gencar melakukan penindakan kepada masyarakat yang pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Masa Transisi New Normal Pandemi Covid-19.
Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat adalah tak menggunakan masker saat keluar rumah. Mereka yang terbukti tak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu, atau sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan di sekitar lokasi penilangan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Sudah banyak masyarakat yang terbukti melanggar, lalu kami berikan sanksi atau denda di tempat," ujar Kepala Dispol PP Gresik, Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/6/2020).
Menurut Abu Hasan, sejak diberlakukannya Perbup 22/2020, sudah ratusan pelanggar yang terkena tilang. "Sudah lebih 171 pelanggar disanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," ungkap Mantan Kepala Pelaksana BPBD Gresik ini.
"Rata-rata pelanggar yang kami tilang memilih untuk membersihkan fasilitas umum, seperti trotoar, pasar, hingga alun-alun kota. Sebelum membersihkan, mereka memakai rompi terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Hasan mengungkapkan, razia ini adalah salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik.
"Dalam Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 mengatur kewajiban masyarakat memakai masker saat keluar rumah. Jika tak diindahkan, maka disanksi bekerja sosial atau didenda Rp 150 ribu," tegasnya.
Nantinya, kata Hasan, razia tak hanya dilakukan di wilayah perkotaan. Sebab, Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik, Sambari Halim Radianto menginstruksikan razia serupa di setiap kecamatan. Bahkan, rencananya akan ada personel TNI-Polri yang disiagakan.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Jadi, di era transisi, Bupati Gresik juga minta bantuan tenaga TNI-Polri sebanyak 180 orang yang ditempatkan di tiap kecamatan untuk membantu mengawasi, dan ini dilakukan setiap hari agar masyarakat disiplin," terang Hasan.
Selain menyasar pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, Hasan menyatakan akan memantau pelaku usaha, khususnya pemilik kafe maupun warung kopi yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.
Sesuai Perbup 22/2020, setiap kafe maupun rumah makan harus melaksanakan PPK (Penegakan Protokol Kesehatan) dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta memberikan pola tempat duduk berjarak.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Karenanya, kami juga mengimbau bagi pemilik usaha warung kopi, kafe, dan sebagainya. Jika memang ditemukan bergerombol maka kami tak segan melakukan penutupan," tukasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News