GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik kian gencar melakukan penindakan kepada masyarakat yang pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Masa Transisi New Normal Pandemi Covid-19.
Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat adalah tak menggunakan masker saat keluar rumah. Mereka yang terbukti tak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu, atau sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan di sekitar lokasi penilangan.
"Sudah banyak masyarakat yang terbukti melanggar, lalu kami berikan sanksi atau denda di tempat," ujar Kepala Dispol PP Gresik, Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/6/2020).
Menurut Abu Hasan, sejak diberlakukannya Perbup 22/2020, sudah ratusan pelanggar yang terkena tilang. "Sudah lebih 171 pelanggar disanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," ungkap Mantan Kepala Pelaksana BPBD Gresik ini.
"Rata-rata pelanggar yang kami tilang memilih untuk membersihkan fasilitas umum, seperti trotoar, pasar, hingga alun-alun kota. Sebelum membersihkan, mereka memakai rompi terlebih dahulu," katanya.
Hasan mengungkapkan, razia ini adalah salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




