Lagi, Polres Bojonegoro Amankan 5.000 Liter BBM Ilegal

Lagi, Polres Bojonegoro Amankan 5.000 Liter BBM Ilegal Barang bukti BBM ilegal jenis solar yang dimuat di mobil tangki diamankan di Mapolres Bojonegoro. Foto: Eky Nurhadi/BangsaOnline.

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Jajaran anggota Sabhara kembali berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal. BBM sebanyak 5.000 liter lebih diamankan dari tempat penimbunan di Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. 

Kasat Reskrim , AKP Ponzi Indra mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan tadi malam, Selasa (13/1) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Awalnya, sejumlah anggota Sabhara sedang melakukan patroli malam di wilayah kecamatan Kalitidu, ditengah perjalanan anggota mendapati beberapa orang pengangkut rengkek yang berisi BBM dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

"Kemudian dibuntuti sampai ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan langsung diamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian," jelasnya, Rabu (14/1/2015).

Barang bukti yang diamakan tersebut diantaranya, mobil tangki dengan Nopol H 1880 DF yang berisi BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter, 3 bul berisi puluhan liter solar, beberapa sepeda motor dan tujuh orang yang bertugas sebagai pengangkut rengkek dan supir mobil tangki.

"Tujuh orang yang kita amankan masih kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Menurut Ponzi, pasal yang akan ditetapkan kepada para tersangka nanti juga masih dalam tahap pengkajian. Sebab, pihaknya juga masih mendalami dari mana asal BBM yang ditimbun tersebut. Namun, ia menduga jika BBM yang ditimbun itu dari beberapa SPBU di wilayah kecamatan Kalitidu kemudian di campur dengan minyak mentah tradisional dari Desa Woncolo Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

"Kemungkinan BBM yang ditimbun akan dicampur degan minyak mentah Wonocolo," pungkasnya.

Sementara itu menurut salah satu anggota Sabhara yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lokasi penimbunan tersebut diduga milik salah satu warga Semarang inisial PT. Bahkan, pada tahun sebelumnya juga sudah pernah digrebek dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah dua kali ini lokasi itu kita grebek," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO