Tak Dianggarkan di RAB, Rekanan Penggarap Proyek Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Tak Dianggarkan di RAB, Rekanan Penggarap Proyek Wajib Ikuti Protokol Kesehatan Para rekanan pemenang tender di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang saat Pra Contraction Meeting (PCM).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di masa pandemi harus mengeluarkan biaya ekstra saat mendapatkan tender di masa pandemi Corona. Biaya tak terduga yang tidak dianggarkan di RAB tersebut untuk pengadaan masker, hand sanitizer, thermogun, masker bagi para pekerja di lapangan. Semua itu wajib dipenuhi rekanan.

Imbauan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPBD Kabupatan Pasuruan Tecto saat Pra Contraction Meeting (PCM) dengan para penyedia jasa yang mendapatkan proyek fisik di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Menurut Tecto para kontraktor kewajiban para kontraktor untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan instruksi dari Kementerian PUPR nomor 02/2020.

"Imbauan ini harus dipenuhi oleh semua rekanan yang mendapatkan pekerjaan fisik. Mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, thermogun, masker, tempat cuci tangan, dan ini wajib dilaksanakan. Kalau tidak, maka ada sanksi tersendiri," jelasnya.

Ditanya tambahan anggaran di RAB (Rencana Anggaran Biaya) dalam dokumen perencanaannya, Tecto tidak bisa memberikan jawaban. "Untuk kebutuhan protokol kesehatan apakah sudah dianggarkan atau tidak, bisa ditanyakan langsung ke dinas terkait," katanya.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Terpisah, Santi, Kabid Perencanaan dan Pembangunan Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang menjelaskan bahwa pengadaan APD sebagaiamana dimaksud bisa dipenuhi oleh para kontraktor melalui biaya overhead (biaya tambahan atau biaya lain-lain, yang tidak terkait langsung dengan proses produksi yang dilakukan).

"Memang tidak dianggarkan, tapi di dokumen perencanaan sudah ada di item overhead, dan itu bisa menutupi kebutuhan biaya untuk pembelian alat kesehatan dan sarana protokol kesehatan lainnya," jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO