SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Purnomo (34), warga RT 05 RW 18 Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib mengatakan, Purnomo merupakan seorang kurir. Dia bertugas mengambil sabu yang diranjau di suatu tempat, kemudian dijual kembali.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah kami mendapat informasi terkait sepak terjang pelaku dalam penyalahgunaan narkoba," cetus Indra, Senin (29/6/2020).
Indra menambahkan, sebelum tertangkap, pelaku mengambil sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram dari seseorang yang biasa disebut Kojek. Barang haram itu diranjau di depan pabrik kawasan Tambak Sawah.
Setelah berhasil mengambil barang haram itu, dia pulang dan membagi barang haram itu menjadi dua paket. Satu paket sabu seberat 4 gram, dan satu paket seberat 6 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Dari pengakuannya, yang empat gram diserahkan kepada seseorang berinisial AB, yang enam gram diranjau lagi oleh tersangka di kawasan Pasar Waru atas petunjuk Kojek," kata Indra.
Tak berselang lama, Purnomo kembali mendapat telepon dari Kojek. Dia disuruh mengambil barang lagi (sabu) di tempat yang sama.
"Seperti sebelumnya, setelah mengambil barang, ia bagi menjadi beberapa paket," pungkas Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib. (cat/zar)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News