PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mendesak Pemkab Pasuruan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dicabutnya Maklumat Kapolri tentang larangan masyarakat melakukan kegiatan sosial/kumpul dengan jumlah besar guna pencegahan Covid-19.
"Banyak masyarakat yang mengeluh kepada kami, kapan maklumat tersebut dicabut mengingat sebentar lagi memasuki bulan Zulhijah. Masyarakat di pedesaan biasanya banyak menggelar pesta hajatan. Nah, itu bisa dilaksanakan atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Rudi Hartono menjelaskan, momentum hari besar Islam di bulan Zulhijah bagi sebagian masyarakat Kabupaten Pasuruan masih dianggap sebagai hari baik untuk menggelar kegiatan atau hajatan seperti pernikahan, sunatan, serta kegiatan lainnya. Namun, kegiatan itu tertunda larangan adanya Maklumat Kapolri itu.
Kini, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 itu. Pihak kepolisian juga memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemkab agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui camat maupun desa-desa, sehingga masyarakat yang ingin melangsungkan hajat perkawinan dan sunatan tidak was-was.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Jangan sampai Maklumat Kapolri yang sudah dicabut justru akan menjadi celah bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sendiri karena minimnya informasi yang diterima masyarakat," ujarnya.
Dirinya berharap, pemerintah mulai dari pemkab dan kepolisian agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi yang pada intinya memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk bisa melangsungkan kegiatan tersebut.
"Tentunya dalam pelaksanaan kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak, mereka diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya. (bib/par/zar).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News