BEP Tembakau Madura Tahun 2020 Rp 54.437 per Kilogram

BEP Tembakau Madura Tahun 2020 Rp 54.437 per Kilogram Achmad Saifuddin, Kepala Disperindag Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petani di Kabupaten Pamekasan bisa bernapas lega. Sebab, Pemkab Pamekasan mengeluarkan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) pada tahun 2020 ini paling tinggi sebesar Rp 54.437 per kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin, menjelaskan BEP pada tahun 2020 ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, harga dibagi tiga tingkat. Yakni bawah, tengah, dan atas.

“Pada tahun ini telah disepakati ada tiga klasifikasi, yaitu sawah atau rendah, tegal atau tengah, dan gunung atau atas,” jelasnya, Senin (29/06/20).

Untuk BEP sawah atau rendah Rp 32.708 per kilogram, sementara untuk tengah atau tegal Rp 41.499 per kilogram, dan dengan kriteria atas atau gunung Rp 54.437 per kilogram.

“Ini sudah menjadi kesepakatan OPD terkait, Dinas Pertanian, ,asosiasi dan kuasa pembelian pabrik rokok,” tambahnya.

BEP Madura terus mengalami kenaikan. Dilihat dari data, pada tahun 2017 sebesar Rp 32.861 per kilogram, tahun 2018 Rp 39.931, tahun 2019 Rp 40.294, dan tahun 2020 Rp Rp 54.437 per kilogram untuk kualitas atas atau gunung.

Achmad menyampaikan, sampai saat ini ada 4 pabrikan yang sudah konfirmasi akan melakukan pembelian petani. Yakni PT. Bentoel, PT. Sadhana Arif Nusa membutuhkan 200 ton, PT. Nojorono 600 ton, dan PT. Sukun sebanyak 700 ton.

Hanya saja, total kebutuhan pabrikan tahun 2020 menurun dibandingkan dengan musim tata niaga tahun 2019 lalu. Namun, pabrikan yang lain nantinya tetap akan melakukan pembelian petani.

“Pabrikan yang lain juga akan beli, cuma jumlahnya belum disampaikan,” pungkas mantan Kepala Disparbud Kabupaten Pamekasan ini. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO