PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petani tembakau di Kabupaten Pamekasan bisa bernapas lega. Sebab, Pemkab Pamekasan mengeluarkan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau pada tahun 2020 ini paling tinggi sebesar Rp 54.437 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin, menjelaskan BEP pada tahun 2020 ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, harga tembakau dibagi tiga tingkat. Yakni tembakau bawah, tengah, dan atas.
Baca Juga: Paguyuban Petani Tembakau se-Madura Siap Menangkan Khofifah-Emil dengan Suara 90 Persen
“Pada tahun ini telah disepakati ada tiga klasifikasi, yaitu tembakau sawah atau rendah, tegal atau tengah, dan gunung atau atas,” jelasnya, Senin (29/06/20).
Untuk BEP tembakau sawah atau rendah Rp 32.708 per kilogram, sementara untuk tembakau tengah atau tegal Rp 41.499 per kilogram, dan tembakau dengan kriteria atas atau gunung Rp 54.437 per kilogram.
“Ini sudah menjadi kesepakatan OPD terkait, Dinas Pertanian, ,asosiasi dan kuasa pembelian pabrik rokok,” tambahnya.
Baca Juga: Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
BEP tembakau Madura terus mengalami kenaikan. Dilihat dari data, pada tahun 2017 sebesar Rp 32.861 per kilogram, tahun 2018 Rp 39.931, tahun 2019 Rp 40.294, dan tahun 2020 Rp Rp 54.437 per kilogram untuk tembakau kualitas atas atau tembakau gunung.
Achmad menyampaikan, sampai saat ini ada 4 pabrikan yang sudah konfirmasi akan melakukan pembelian tembakau petani. Yakni PT. Bentoel, PT. Sadhana Arif Nusa membutuhkan 200 ton, PT. Nojorono 600 ton, dan PT. Sukun sebanyak 700 ton.
Hanya saja, total kebutuhan pabrikan tahun 2020 menurun dibandingkan dengan musim tata niaga tembakau tahun 2019 lalu. Namun, pabrikan yang lain nantinya tetap akan melakukan pembelian tembakau petani.
Baca Juga: Harga Beli Tembakau di Haji Her Capai Rp80 Ribu per Kilogram
“Pabrikan yang lain juga akan beli, cuma jumlahnya belum disampaikan,” pungkas mantan Kepala Disparbud Kabupaten Pamekasan ini. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News