Tersangka saat berada di Mapolresta Sidoarjo.
Sebelum tertangkap, Thaariq selalu membawa sabu yang didapat dari seseorang bernama Kipli (DPO).
Saat berada di warung kopi kawasan Desa Sumokali, Kecamatan Candi tersangka mendapat telepon dari pemesan berinisial D. "Karena sabu itu selalu dibawa, tersangka dengan mudah menyiapkan pesanannya," terangnya.
Setelah menyiapkan satu paket sabu, tersangka bergegas ke Jalan Raya Perum Gading Fajar 2 untuk mengantar pesanan. "Di lokasi itulah tersangka kami tangkap," katanya.
Saat pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, tersangka juga mengaku masih mempunyai 8 paket sabu. "Kami gelandang untuk memberitahukan sabu yang lain," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan terhadap tersangka lain," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




