GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto selaku Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik memerintahkan aparat untuk menindak tegas para pelanggar Perbup 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Perintah ini diungkapkan bupati saat rapat bersama Satgas Covid-19 Gresik di ruang Grahita Eka Praja, Senin (6/7/2020).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik, Letkol Infantri Budi Handoko. Keduanya, bertindak sebagai Wakil Komandan Satgas Pencegahan Covid-19 Gresik.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dalam kesempatan itu, bupati meminta kepada seluruh aparat mulai dari Polres, Kodim, dan Satpol PP Gresik untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan perbup.
"Ada empat hal yang harus kita waspadai, yakni lingkungan kerja, pasar, perusahaan, dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang hari pun agar penegakan perbup terus dilakukan. Terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker," perintah bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait perbup, sehingga jumlah kasus Covid-19 semakin bertambah.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Komandan Satgas Covid-19 Gresik itu menyinyalir bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam saja. "Saya melihat, ada sekolah yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda, dan rapat-rapat yang tidak mematuhi physical distancing. Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut. Sanksi juga diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi, intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus ditindak tegas," ujarnya.
Dia menerangkan adanya beberapa tempat yang selama ini disinyalir melanggar perbup. Misalnya, tempat-tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak menerapkan physical distancing.
Oleh karena itu, dirinya meminta Disparbud Gresik untuk menertibkan dan memberikan sanksi. "Kita prihatin setiap hari jumlah kasus Covid-19 di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD, serta semua unsur sampai di pedesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas kita. Kita saling menjaga diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita," ajak bupati.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selanjutnya, Bupati Gresik memerintahkan agar semua OPD untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya masing-masing. "Ditekankan kembali tentang pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemangku kepentingan agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat tersebut," tegasnya.
Sementara itu, baik Kapolres Gresik maupun Dandim 0817 Gresik, mengaku siap mendukung kebijakan bupati terkait penegakan Perbup 22 Tahun 2020 tersebut.
Dandim 0817 Gresik, Letkol Infantri Budi Handoko mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dengan para kepala OPD untuk membicarakan strategi para kepala OPD agar bisa lebih terpadu. Selain itu, pihaknya juga telah memberi perintah kepada jajaran yang ada di bawah, yakni di tingkat Koramil untuk saling bahu-membahu dengan anggota tiga pilar yang lain.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Saya juga sudah memerintahkan para kapolsek untuk lebih giat lagi dalam menegakkan perbup dengan melaksanakan operasi bersama tiga pilar," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News