Bawaslu Jatim: Pencatutan Identitas Tanpa Izin Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu Jatim: Pencatutan Identitas Tanpa Izin Masuk Pidana Pemilu

JEMBER, BANGSAONLINE.com - KPU RI telah memutuskan bahwa Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember. Saat ini, tahapan pilkada telah dimulai kembali. Kali ini tahapan memasuki verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum Data dan Informasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo memberikan perhatian khusus terhadap tahapan ini. Ia mengingatkan tentang pencatutan identitas diri tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga: Terima Kunker Reses Komisi II DPR RI, Pj Adhy Ungkap Capaian Pemprov Jatim di Penghujung Tahun

Menurutnya, pelanggaran ini rawan ditemui terhadap calon perseorangan. Dan jika ditemukan pelanggaran pencatutan identitas diri tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka ada dasar hukum pidana pemilu yang mengatur.

"Kalau ada pencatutan identitas diri yang dilakukan oleh tim sukses untuk mendukung calon dari perseorangan, ini masuk dalam pidana pemilu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Menurut Purnomo, berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, serta pasal 185 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyebutkan jika memberikan keterangan tidak benar dengan penggunaan identitas palsu, serta pemalsuan data dukungan, masuk kategori pidana pemilu, dengan sanksi penjara dan denda.

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri

"Kita mengacu pada UU 10 tahun 2016 itu sudah jelas diterangkan, termasuk pemalsuan dokumen atau data diri," jelasnya.

Purnomo menyampaikan, dalam penanganan tersebut pihaknya memiliki 2 mekanisme. Di antaranya, adanya temuan atau laporan. Sehingga Bawaslu bisa dengan mudah melakukan penanganan.

"Penanganan kasus ini oleh bawaslu bisa melalui dua cara, yakni temuan atau laporan. Tetapi kalo bisa keduanya, ada laporan juga ada temuan, sehingga Bawaslu lebih mudah menanganinya," tuturnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur

Purnomo berharap, KPU Kabupaten juga tegak lurus terhadap aturan yang dibuat oleh pimpinan mereka sendiri. Jika ada yang tidak mendukung, harus diberikan form BK5 KWK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. "Karena ditakutkan ada yang merasa tidak mendukung dan tidak diberikan form keberatan," pungkasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO