Petugas Gabungan ​Awasi Penerapan Perwali, Pengunjung Warnet Tak Pakai Masker Disanksi Push Up

Petugas Gabungan ​Awasi Penerapan Perwali, Pengunjung Warnet Tak Pakai Masker Disanksi Push Up Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP saat melakukan pendisiplinan di salah satu warnet di Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mulai melakukan pendisiplinan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah tempat keramaian menjadi target sasaran petugas gabungan. Salah satunya adalah warung internet (warnet) di beberapa titik di Kota Proklamator.

Benar saja, saat dilakukan pengecekan masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri. Pemilik tempat usaha juga seakan membiarkan kondisi ini dan tidak memberi teguran pada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, rata-rata adalah anak usia sekolah.

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

Di sebuah warnet di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, petugas yang menemukan pengunjung tidak mengenakan masker langsung memberi sanksi push up. Sementara pemilik usaha mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah melakukan imbauan kepada masyarakat dalam beberapa hari terakhir agar mematuhi protokol kesehatan. Nah, begitu Peraturan Wali Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan diterapkan, otomatis mereka yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker, akan dikenai sanksi. Tak hanya warga, namun pemilik usaha juga akan kena sanksi jika membiarkan pengunjung masuk tanpa mematuhi protokol kesehatan," ujar KA SPKT Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

Peraturan wali kota (Perwali) tentang Penerapan di masa pandemi Covid-19, sudah mulai diterapkan di . Adapun isi Perwali itu, selain mengatur sanksi bagi masyarakat juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.

Wali , Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali sampai penutupan sementara.

"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso.

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

Selain itu, tempat usaha dan tempat wisata sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.

"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan ," tegasnya.

Pemkot Blitar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan Perwali ini. Petugas akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dia juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar

"Pemberlakuan ini sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tapi, yang perlu ditegaskan, masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO