Mantan Kadisperindag Jember Mengaku Tak Terima Sepeser pun Aliran Dana Korupsi Pasar Manggisan

Mantan Kadisperindag Jember Mengaku Tak Terima Sepeser pun Aliran Dana Korupsi Pasar Manggisan Mantan Kadisperindag Jember Anas Ma'ruf saat digelandang ke tahanan, beberapa waktu lalu.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Muhammad Nuril, kuasa hukum terdakwa mantan Kadisperindag Jember Anas Ma'ruf, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana kasus korupsi Pasar Manggisan.

"Hasil sidang di pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya, hari Selasa (14/7) kemarin, kami mendapatkan fakta baru. Dari keterangan saksi ahli, bahwa klien kami tidak menerima aliran, dari pihak manapun," ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/7).

Lanjut Nuril, dalam kasus korupsi Pasar Manggisan ini, dari dana sekitar Rp 3 miliar, kliennya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun, termasuk dari pihak Direktur PT Maksi Enjinering.

"Dana sebesar itu, merupakan hasil total konsultan perencana di semua proyek pembangunan di Kabupaten Jember. Ya termasuk RTH, Pasar Manggisan, Puskesmas dan beberapa proyek lainnya," jelasnya.

Nuril menjelaskan, 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana korupsi pada kliennya. "BPKP kemarin sudah menjelaskan dengan gamblang kalau pak Anas tidak terima uang sepeser pun," ungkapnya.

Mennurut Nuril, aliran dana tersebut mengalir ke beberapa orang. Di antaranya Agus Salim selaku Direktur PT Dita Putri Waranawa yang menerima sekitar Rp 200-300 juta.

"Ada orang lain yang nerima, salah satunya Agus Salim melalui anaknya, melalui istrinya sekitar Rp 200-300 juta dari hasil pembangunan fisik," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Nuril juga menyampaikan tentang rangkap jabatan oleh kliennya, yang tidak menjadi persoalan. Sebab, saksi ahli ada yang menjelaskan tentang proses rangkap jabatan tersebut.

"Namun untuk proses dugaan kesalahan pada kebijakan kelebihan bayar yang dilaporkan oleh konsultan pengawas, kami akan menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim, apakah masuk dalam ranah administrasi atau pidana," pungkasnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO