JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ada 3 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang tidak mau menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP). Ketiga orang yang berasal dari Fraksi Nasdem ini menolak dengan tegas.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember Gembong Konsul Alam mengatakan, pihaknya tidak ikut tanda tangan karena tidak ada instruksi dari partai maupun fraksi kepada anggota terkait rencana DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat. Maka, keputusan diserahkan kepada masing-masing anggota sebagai wakil rakyat. Sehingga tidak ada sanksi bagi anggota Fraksi Nasdem baik yang menandatangani ataupun yang tidak.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Secara pribadi, Gembong mengakui tidak ikut tanda tangan karena dirinya merasa masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem. Di mana partainya merupakan pengusung bupati sampai tahun 2021. Sehingga dirinya merasa tidak pantas ikut mengusulkan HMP yang akan berujung kepada pemberhentian bupati.
"Apalagi usulan HMP sudah ditandatangani 47 Anggota Dewan, yang artinya sudah lebih dari cukup," kata Gembong.
"Karena tidak ada instruksi dan sanksi dari Partai, maka kami memberikan kelonggaran pada anggota. Selain itu, Kami masih punyak beban moral, partai kami, pengusung bupati sampai tahun 2021," sambungnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Berbeda dengan Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusung Bupati Faida justru menjadi inisiator untuk melakukan hak interpelasi dan berlanjut kepada hak angket dan hak menyatakan pendapat atau HMP. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, banyak terjadi pelanggaran dan carut marutnya birokrasi menjadi salah satu pertimbangan PDI Perjuangan menjadi salah satu inisiator HMP.
"Meski sudah terang benderang adanya pelanggaran yang dilakukan bupati, seperti adanya persoalan, pengadaan barang dan jasa serta tata kelola birokrasi yang amburadul, ternyata tidak ada sanksi apapun yang diberikan ke kepada Bupati. Inilah yang kemudian mendorong DPRD terpaksa menggunakan hak terakhirnya yakni HMP," ungkap Edi.
Informasi yang berhasil dihimpun, paripurna Hak Menyatakan Pendapat rencananya akan digelar pada tanggal 22 Juli mendatang. Dari paripurna ini kemudian akan diperoleh keputusan DPRD yang nantinya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung. (yud/ian)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News