Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa didengar pada masa pandemi Covid-19 ini.
Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan kasus suspect, PDP digantikan dengan kasus probable dan OTG digantikan dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Sebut EJIES 2026 Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Terbesar di Jatim
- Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah: Jaga Kesehatan dan Ibadah
- Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Bekerja ke Luar Negeri
- Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Gubernur Khofifah Ingatkan Generasi Alfa Harus Siap Hadapi Era AI
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat delapan istilah baru yang secara resmi digunakan. Delapan istilah baru tersebut yaitu kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/7).
Khofifah mengatakan setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Rujukan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




