JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember menegaskan agar calon incumbent tidak menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, khususnya sebagai kepentingan pemenangan.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ahmad Halim, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Punya Akses ke Pusat, Demokrat Optimis Gus Fawait Bisa Majukan Jember
Seperti diketahui, saat ini petahana mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan. Untuk itu, ia mengingatkan imbauan dari Kemendagri dan KPK, agar tidak menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pemenangan.
"Sudah jelas ada aturannya yang mengatur, ditambah lagi ada imbauan dari Kemendagri dan KPK untuk tidak menggunakan fasilitas negara," ujarnya.
"Seperti yang banyak diketahui saat ini, ada banyak bantuan sosial (bansos) dan itu semua tidak boleh dicantumkan nama calon serta atribut lainnya. Contoh seperti bansos, itu tidak boleh ada pasangan calon dan atribut lainnya," sebutnya mencontohkan.
Baca Juga: Pilkada Jember, Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar
Pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait tentang penggunaan anggaran pilkada hingga proses distribusinya, dalam minggu depan.
"Kita agendakan minggu depan untuk melakukan pengawasan tentang penggunaan anggaran pilkada hingga proses distribusinya nantinya," jelas Halim.
Politikus Gerindra ini berencana akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Jember 2020. "Kita akan terus awasi semua pelaksanaannya," tutupnya. (jbr1/yud/ian)
Baca Juga: PPP Tugaskan Gus Fawait Jadi Calon Bupati Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News