SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E DPRD Jawa Timur siap melakukan pengawalan terhadap aspirasi keberatan mahasiswa atas biaya perkuliahan selama masa pandemi Covid-19 di Jatim. Di mana mahasiswa menilai besaran biaya kuliah cukup memberatkan selama pandemi ini, sehingga jaminan keberlangsungan pendidikan mahasiswa menjadi terancam.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari (HPL) saat menerima audiensi mahasiswa di ruang banmus DPRD menyatakan bahwa keluhan mahasiswa di Jatim ini perlu diperjuangkan. Mengingat secara tidak langsung para orangtua mahasiswa juga ikut terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan kuliah anak-anaknya.
BACA JUGA:
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
- Pj Gubernur Jatim Beberkan Potensi Energi saat Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED
- Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Di antara keluhan yang disampaikan mahasiswa adalah soal SPP semester yang sebentar lagi harus dibayar. Padahal para orangtua mahasiswa banyak yang kena PHK atau dirumahkan hingga omzet usahanya menurun akibat pandemi Covid-19.
Selain itu juga menyangkut persoalan kuota internet yang susah karena perkuliahan selama pandemi melalui daring (online), serta persoalan lain menyangkut biaya perkuliahan.
"Karena pihak kampus tidak memberikan relaksasi sehingga mahasiswa berharap Pemerindah baik pusat maupun daerah ikut membantu mencarikan solusi agar keberlangsungan pendidikan mereka berlanjut," kata politisi asal fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (20/7).
Ia juga menyayangkan pihak kampus yang sampai memberikan sanksi kepada mahasiswa yang tengah memperjuangkan nasib rekan-rekannya agar bisa melanjutkan kuliah di tengah pandemi Covid-19.
"Para mahasiswa juga meminta bantuan DPRD Jatim agar tidak ada intimidasi dari pihak Kampus ketika Mereka memperjuangkan nasibnya supaya bisa tetap kuliah," ungkap Hari Putri Lestari.
Politikus berlatar advokat ini menegaskan bahwa sesuai kewenangan, DPRD dan pemprov hanya menangani pendidikan tingkat SMA/SMK. Sedangkan untuk perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.