Komisi E Janji Kawal Aspirasi Aliansi BEM PTS Soal SPP

Komisi E Janji Kawal Aspirasi Aliansi BEM PTS Soal SPP Komisi E DPRD Jatim menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM PTS se-Surabaya dan Malang Raya. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E DPRD Jawa Timur siap melakukan pengawalan terhadap aspirasi keberatan mahasiswa atas biaya perkuliahan selama masa pandemi Covid-19 di Jatim. Di mana mahasiswa menilai besaran biaya kuliah cukup memberatkan selama pandemi ini, sehingga jaminan keberlangsungan pendidikan mahasiswa menjadi terancam.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari (HPL) saat menerima audiensi mahasiswa di ruang banmus DPRD menyatakan bahwa keluhan mahasiswa di Jatim ini perlu diperjuangkan. Mengingat secara tidak langsung para orangtua mahasiswa juga ikut terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan kuliah anak-anaknya.

Di antara keluhan yang disampaikan mahasiswa adalah soal SPP semester yang sebentar lagi harus dibayar. Padahal para orangtua mahasiswa banyak yang kena PHK atau dirumahkan hingga omzet usahanya menurun akibat pandemi Covid-19.

Selain itu juga menyangkut persoalan kuota internet yang susah karena perkuliahan selama pandemi melalui daring (online), serta persoalan lain menyangkut biaya perkuliahan.

"Karena pihak kampus tidak memberikan relaksasi sehingga mahasiswa berharap Pemerindah baik pusat maupun daerah ikut membantu mencarikan solusi agar keberlangsungan pendidikan mereka berlanjut," kata politisi asal fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (20/7).

Ia juga menyayangkan pihak kampus yang sampai memberikan sanksi kepada mahasiswa yang tengah memperjuangkan nasib rekan-rekannya agar bisa melanjutkan kuliah di tengah pandemi Covid-19.

"Para mahasiswa juga meminta bantuan DPRD Jatim agar tidak ada intimidasi dari pihak Kampus ketika Mereka memperjuangkan nasibnya supaya bisa tetap kuliah," ungkap Hari Putri Lestari.

Politikus berlatar advokat ini menegaskan bahwa sesuai kewenangan, DPRD dan pemprov hanya menangani pendidikan tingkat SMA/SMK. Sedangkan untuk menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO