Usai Transaksi Sabu, Warga Sukodono dan Satpam Pabrik Diringkus Satreskoba

Usai Transaksi Sabu, Warga Sukodono dan Satpam Pabrik Diringkus Satreskoba M. Ainur Rofik saat diamankan di Ruang Satreskoba Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Ainur Rofiq alias Dopeng warga Sukodono, Sidoarjo, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil diringkus petugas saat berada di depan gerbang pabrik PT Puji Lestari. "Kami tangkap usai mengambil sabu," katanya, Selasa (21/7/2020).

Penangkapan itu, lanjut Indra, berdasarkan laporan terkait peredaran narkoba di kawasan Sukodono, Sidoarjo. "Identitasnya sejak lama sudah kami kantongi," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing berat 0,30 gram dan 0,28 gram. "Sabu itu disimpan di saku celananya," ucapnya.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Moh. Fadil alias Dalbo seharga Rp 400 ribu. "Ia mengaku baru saja mengambil sabu itu dari seorang security pabrik," ucapnya.

Tak ingin kehilangan target utamanya, petugas langsung masuk ke dalam pabrik tempat Fadil bekerja. Dan seketika itu, Fadil juga berhasil ditangkap. "Keduanya langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO