LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan menangkap dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba.
Masing-masing Imam Muji (33) asal Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, Tuban karyawan PT. Minyak Gas Utama (MGU), dan Harton Agung Priyanto (33), warga Desa Kowan, Kecamatan Semanding,Tuban, sopir di perusahaan yang sama.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Khusen, membenarkan adanya penangkapan ini.
"Dua tersangka ini kami tangkap di bundaran Pucuk jalur poros pantura. Barang bukti berupa empat klip sabu-sabu yang akan dijual dan digunakan oleh tersangka," katanya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh
petugas dan dimintai keterangan.
"Kita akan kembangkan kasusnya. Siapa tahu
ada jaringan lain dengan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini," tandasnya. (lmg1/dur)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News