Ajukan Izin Beroperasi Kembali, THM di Ngawi Disidak Tim Gugas Covid-19

Ajukan Izin Beroperasi Kembali, THM di Ngawi Disidak Tim Gugas Covid-19 Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. (foto: ist).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Semenjak terjadinya wabah virus corona, Pemkab Ngawi memutuskan melarang THM (Tempat Hiburan Malam) untuk beroperasi. Hal tersebut juga berlaku bagi King Cafe, THM yang berlokasi di Jalan Ring Road Timur Kabupaten Ngawi.

Setelah lebih dari tiga bulan tidak beroperasi, kini tempat hiburan malam itu terlihat berusaha untuk beroperasi kembali. Hal tersebut tampak dengan adanya permohonan izin yang diajukan mereka kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Begini Nasib Para Pemandu Lagu di Ngawi Pasca Penutupan Rumah Karaoke

Merespons hal tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi melakukan peninjauan pada tempat hiburan malam yang merupakan cabang dari New Castle Madiun tersebut, Kamis (23/7/2020).

"Kita melakukan peninjauan karena pihak Manajemen King Cafe mengajukan permohonan beroperasi. Sebelumnya memang pernah beroperasi beberapa bulan," ujar drg. Endah Pratiwi, Anggota Tim Dinkes Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (24/7/2020).

Dia menjelaskan, dari perizinan secara umum, King Cafe telah mengantongi persyaratan yang lengkap. Namun, di saat terjadi pandemi seperti ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi

"Sebelum mereka melakukan reopening atau dibuka kembali, THM tersebut harus melalui beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dan hal tersebut terkait dengan antisipasi penularan Covid-19," tukasnya. (nal/ros/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO