Petugas saat melakukan penyegelan terhadap salah satu warung remang-remang. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warung remang-remang yang berada di sepanjang jalan Bypass, tepatnya masuk Desa Pajaran, Saradan, Kab. Madiun, ditutup paksa oleh anggota Satpol PP Kab Madiun, Selasa (14//05).
Penutupan yang disertai dengan penyegelan puluhan warung tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami. Warung-warung itu ditutup lantaran ditengarai digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Autodebit JKN Jadi Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
Bahkan, rombongan yang dipimpin Kaji Mbing -sapaan Bupati Madiun- ini sempat mendapati sepasang pria dan wanita yang baru saja keluar dari bilik di salah satu warung.

Saat ditanya oleh petugas, sang pria mengaku berasal dari Blitar, sedangkan wanitanya dari Nganjuk. Sselanjutnya kedua orang tersebut diperintahkan untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
"Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi, selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial. Tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam memerangi kemaksiatan," jelas Kepala Satpol PP Supriyadi saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




