MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warung remang-remang yang berada di sepanjang jalan Bypass, tepatnya masuk Desa Pajaran, Saradan, Kab. Madiun, ditutup paksa oleh anggota Satpol PP Kab Madiun, Selasa (14//05).
Penutupan yang disertai dengan penyegelan puluhan warung tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami. Warung-warung itu ditutup lantaran ditengarai digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
Bahkan, rombongan yang dipimpin Kaji Mbing -sapaan Bupati Madiun- ini sempat mendapati sepasang pria dan wanita yang baru saja keluar dari bilik di salah satu warung.
Saat ditanya oleh petugas, sang pria mengaku berasal dari Blitar, sedangkan wanitanya dari Nganjuk. Sselanjutnya kedua orang tersebut diperintahkan untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi, selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial. Tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam memerangi kemaksiatan," jelas Kepala Satpol PP Supriyadi saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Pantauan di lapangan, penutupan berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan dari pihak pemilik warung. Sebab, sebelum dilakukan penyegelan, para pemilik warem sudah diberikan surat peringatan. Bahkan banyak warem yang telah kosong ditinggalkan pemiliknya.
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
Sebelum dilakukan penutupan, sudah ada tim pemantau yang diterjunkan ke lapangan dan memang ke-48 warung telah terbukti disalah gunakan sebagai tempat maksiat," urai Supriyadi.
Selain dilakukan menyegel warung, juga memutus aliran listrik dari PLN UPJ Nganjuk. Diharapkan langkah ini membuat para pelaku prostitusi tidak kembali lagi. Apalagi lahan yang digunakan puluhan warem tersebut merupakan milik PT KAI dan Perhutani.
“Untuk tindak lanjutnya, ini kan tanah PT KAI dan sebagian milik Perhutani, pasti sudah ada perjanjiannya. Pasti kalau di dalam surat perjanjian sewa ada pelanggaran fungsi terkait kegiatan yang bukan semestinya, maka akan ada istilahnya pemutusan kontrak atau perjanjian sewa tersebut. sselanjutnya ini kami tutup dan kami serahkan tindak lanjutnya kepada PT KAI dan Perhutani," pungkas Supriyadi. (nal/rev)
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News