Begini Nasib Para Pemandu Lagu di Ngawi Pasca Penutupan Rumah Karaoke
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) identik dengan para pemandu lagu atau kerap disebut Ladies Companion (LC), atau purel. Mereka menjadi salah satu pekerja yang terimbas dari adanya pandemi, yang menyebabkan rumah karaoke di wilayah Ngawi ditutup.
Namun dari ditutupnya THM seperti rumah karaoke, ternyata ada kisah yang mengetuk hati dari beberapa pengalaman hidup para LC. Sebut saja Melati (29). Saat ditemui BANGSAONLINE.com, ia menceritakan kisahnya selama satu tahun belakangan, ketika tempatnya mengais rezeki ditutup.
"Kita akhirnya mulai usaha apa saja yang penting dapat uang. Saya bersedia menjadi teman dalam acara minum (pesta miras, red)," jelas wanita yang berstatus janda anak satu tersebut.
Menurutnya, banyak LC-LC lain yang juga akhirnya pindah profesi sementara sebagai pendamping dalam acara pesta miras, yang biasanya digelar para pelanggan karaoke. Terutama LC yang memang hobi minum miras.
BACA JUGA :
Terapkan Prokes Ketat dan Tanpa LC, THM di Ngawi Siap Beroperasi Kembali
Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi
Bupati Ngawi Bakal Buka Lagi Tempat Hiburan Malam dan Wisata, ini Alasannya
Razia Hiburan Malam, LC dan Pengunjung Karaoke di Blitar Dites Urine, Ini Hasilnya
Melati mengaku sempat diterima sebagai tenaga kontrak dalam sebuah perusahaan bidang penjualan. Namun karena honor yang diterima jauh dari yang diharapkan, ia akhirnya memutuskan keluar.
Lain lagi dengan yang dialami Mawar. Ia tak menerima tawaran menjadi pendamping pesta miras, karena memang tak hobi minum minuman beralkohol. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Mawar sempat masuk ke dunia bisnis esek-esek.
"Mau kerja apalagi mas? Saya hanya mengandalkan suara, untuk minum saya tidak kuat. Jadi ya pokoknya bisa dapat uang untuk dikirim ke rumah," terang Mawar yang memang mempunyai suara emas ini.
Sebagai wanita yang menjadi tulang punggung dari keluarga, Mawar sangat berharap Pemkab Ngawi segera membuka kembali tempat hiburan malam, agar dirinya bisa menyambung hidup.
Pemkab Ngawi memang telah mengumumkan akan membuka kembali tempat hiburan malam. Namun, dalam Peraturan Bupati Ngawi yang mengatur hal tersebut, THM diizinkan beroperasi dengan banyak persyaratan. Salah satunya dilarang adanya LC di dalam ruang karaoke.
"Memang nantinya kita diizinkan buka, tetapi tidak boleh menyediakan LC," jelas Nina, pengelola THM di Ngawi.
Namun kapan beroperasinya THM juga masih belum jelas. "Yang terakhir lokasi sudah dicek oleh petugas. Namun secara resmi diizinkan buka masih belum jelas," urainya.
"Sebenarnya kalau para LC tidak boleh kerja kembali ya kasihan," pungkasnya. (nal/ian)
BERITA POPULER
- Nyetir Sendiri, Seorang Gadis Tewas Usai Mobilnya Tertabrak Kereta Api di Prambon
- Sukses Bekuk Oknum Saat Pesta Narkoba, Tim Tipidsus Polresta Banyuwangi Dapat Penghargaan
- Diskriminatif ke NU, Pimpinan DPRD Jatim Minta Kamus Sejarah Indonesia Terbitan Kemendikbud Ditarik
- Terus Dalami Indikasi Tipikor di BUMD, Kajari Bangkalan: Belum Ada Pemanggilan Bupati
- Proyek Underpass Gresik Tahap II Dikerjakan, Jalan Nasional Segera Dibuka