Dipecat, Kasek TK di Kediri Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Dipecat, Kasek TK di Kediri Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Mantan Kasek TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Srie Mulyanti Hartini. (foto: ist.)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Srie Mulyanti Hartini diberhentikan oleh Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Desa Jambean dari jabatannya sebagai Kasek TK Dharma Wanita Desa Jambean, pada awal tahun 2020.

Karena dinilai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, maka Srie Mulyanti Hartini menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Srie merasa dirugikan secara meteriil, sehingga ia menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, untuk membayar ganti rugi senilai Rp 60 juta.

Tapi, pihak tergugat dalam hal ini Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, melalui pengacaranya, Syamsul Arifin, S.H., M.H., melakukan gugatan balik senilai Rp 285 juta.

Samsul Arifin menjelaskan, bahwa diberhentikannya Sri Haryanti karena beberapa alasan antara lain, yang bersangkutan tidak bisa menjadi contoh atau panutan seperti menjadi aktivis LSM.

"Penggugat (Sri Haryanti) selama menjabat Kasek TK Dharma Wanita Jambean tidak mau memberi laporan, terutama terkait keuangan lembaga yang menjadi tanggung jawabnya dan penggugat juga sulit diajak komunikasi oleh Pengurus Perkumpulan PAUD," kata Samsul Arifin, Selasa (27/7). Sri Hariyani sendiri menjadi Kasek TK sudah 20 tahun.

Saat ini, sidangnya sendiri masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO