BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ratusan Warga Dusun Ringinsari, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi geram lantaran pengajuan sertifikat melalui program PTSL Tahun 2019 gagal.
Kemarahan serta kekecewaan warga itu diluapkan dalam pertemuan di Pendopo Kantor Desa Kembiritan saat pengembalian berkas serta biaya pemohon, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Seperti yang diungkapkan oleh Kasianto, warga Dusun Ringinsari. Dirinya mempertanyakan terjadinya kelebihan kuota pemohon.
"Lucu saja bagaimana bisa terjadi kelebihan pemohon. Sedangkan dulu proses pendaftaran melalui satu pintu, seharusnya jika kuota sudah terpenuhi, pihak panitia menghentikan pendaftarannya agar warga tidak kecewa seperti sekarang ini," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
"Dan muncul kecurigaan kami, kenapa ada warga luar desa yang mempunyai obyek di sini diduga didahulukan, apakah mereka warga luar juga sama pembiayaannya dengan SKB, yakni Rp150 ribu? Karena dulu saat sosialisasi, kades lama menjelaskan akan memprioritaskan warganya terlebih dahulu, pasti itu akan kita cari. Apabila ditemukan unsur punglinya, maka akan kami laporkan secara hukum," tegasnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Selain itu, Kasianto juga mendesak agar pemerintah desa menjadwalkan pertemuan warga dengan panitia saat itu.
"Kami minta pemerintah desa menjadwalkan serta memfasilitasi pertemuan warga dengan panitia agar warga mendapat penjelasan dari panitia. Karena setahu kami, dahulu itu panitia yang menangani pendaftaran juga masuk dalam kaur di pelayanan desa, bukan panitia dari warga," cetusnya.
Menanggapi warganya, Kepala Desa Kembiritan, Sukamto menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan sertifikat tersebut sampai jadi.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Berdasarkan petunjuk dari BPN, kita diminta mengembalikan berkas warga yang tidak ter-cover, karena kelebihan pemohon dalam program PTSL Tahun 2019. Tetapi kami akan mengupayakan melanjutkan proses pengajuan itu meskipun bukan PTSL lagi nanti namanya, dan tentunya dengan nominal biaya yang berbeda. Dan di sini kami mengundang warga tersebut untuk menjelaskan secara detail," ujar Kades Kembiritan.
Menurut Sukamto, secara teknis seharusnya penjelasan ini merupakan ranah panitia. "Kalau secara teknis saya tidak bisa menjelaskan karena bukan era saya saat pelaksanaan PTSL waktu itu. Dari kuota yang tersedia, kalau tidak salah sekitar 5.400 bidang, ada kelebihan 344 pemohon yang tidak ter-cover, jadi wajar jika warga kecewa, dan kita akan fasilitasi serta menjadwalkan sesuai permintaan warga untuk bertemu dengan panitia pelaksana PTSL waktu itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Kades Kembiritan menerangkan, dalam program PTSL masih sekitar 2.000 sertifikat yang terbagikan. "Dari total kuota sekitar 5.000 lebih, baru sekitar 2.300-an yang sudah terbagikan, dan itu menjadi kewajiban kami nanti untuk menuntaskan dan membagikan pada warga," pungkasnya. (gda/zar)
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News