BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ratusan Warga Dusun Ringinsari, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi geram lantaran pengajuan sertifikat melalui program PTSL Tahun 2019 gagal.
Kemarahan serta kekecewaan warga itu diluapkan dalam pertemuan di Pendopo Kantor Desa Kembiritan saat pengembalian berkas serta biaya pemohon, Selasa (28/7/2020).
BACA JUGA:
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
- WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
- Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
Seperti yang diungkapkan oleh Kasianto, warga Dusun Ringinsari. Dirinya mempertanyakan terjadinya kelebihan kuota pemohon.
"Lucu saja bagaimana bisa terjadi kelebihan pemohon. Sedangkan dulu proses pendaftaran melalui satu pintu, seharusnya jika kuota sudah terpenuhi, pihak panitia menghentikan pendaftarannya agar warga tidak kecewa seperti sekarang ini," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
"Dan muncul kecurigaan kami, kenapa ada warga luar desa yang mempunyai obyek di sini diduga didahulukan, apakah mereka warga luar juga sama pembiayaannya dengan SKB, yakni Rp150 ribu? Karena dulu saat sosialisasi, kades lama menjelaskan akan memprioritaskan warganya terlebih dahulu, pasti itu akan kita cari. Apabila ditemukan unsur punglinya, maka akan kami laporkan secara hukum," tegasnya.
Selain itu, Kasianto juga mendesak agar pemerintah desa menjadwalkan pertemuan warga dengan panitia saat itu.