Kejari Lumajang Selidiki Pembangunan Kantor BPBD Bermasalah

LUMAJANG (BangsaOnline) - Amburadul Proyek siluman pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang di Jl. Kayubi, Lumajang, senilai Rp1,9 Miliar mulai diselidiki aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Proyek pembangunan tersebut bermasalah hingga rekanan pelaksana diputus kontrak lantaran tidak selesai tepat waktu. Apalagi kondisi bangunan tersebut tidak sesuai bestek.

Dari pantauan media ini, tim Adhiyaksa menemui Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Ribowo S.Sos untuk menghimpun data menyangkut pembangunan kantor yang dikerjakan CV.Tiang Agung, kontraktor lokal Lumajang tersebut.

Ribowo S.Sos mengatakan, staf Kejari yang menemuinya adalah Kasi Intel Erius, SH didampingi seorang staf lainnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat

"Dari Kejari Lumajang tadi menemui saya memang untuk keperluan menghimpun data pembangunan Kantor BPBD yang telah diputus kontrak," katanya.

Akan tetapi, masih kata Ribowo, data pemutusan kontrak proyek senilai Rp.1,9 Miliar dengan pagu Rp. 2,4 Miliar telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lumajang guna penanganan lebih lanjut.

"Makanya, saya tadi sampaikan kepada Kasi Intel Kejari, bahwa data yang diminta ada di Inpektorat Kabupaten. Kalau saya ditanyakan detail pemutusan kontak, alasan pemenang pekerjaannya, jelas saya tidak hafal. Karena datanya sangat tebal termasuk perincian pelaksanaan pembangunannya hingga dilakukan pemutusan kontrak kerja dengan rekanan," ungkapnya.

Terkait pemutusan kontrak kerja rekanan pembangunan Kantor BPBD ini, diakui Ribowo berdampak rencana pindah kantor jadi tertunda. Karena sesuai skedul awal, 14 Januari kemarin, BPBD akan pindah ke Kantor Baru di Jl. Kayubi jika pembangunannya tuntas dikerjakan.

"Namun, setelah pemutusan kontrak kerja dengan hasil akhir 90 persen dengan pencairan anggaran 60 persen kepada rekanan ini, tentu menunda rencana pemindahan Kantor BPBD. Karena masih perlu dianggarkan lagi melalui Perusahan APBD untuk penyelesaiannya. Padahal, penambahan pekerjaan lokasi parkir sudah dianggarkan Tahun 2015 ini. Bahkan saat ini, modular office bantuan BNPB sudah dirakit di halaman depan Kantor baru," imbuhnya.

Sementara itu, terkait pemutusan kontrak kerja Kantor BPBD Kabupaten Lumajang ini, sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang yang langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan adanya ketidak sesuaian RAB pelaksanaan pekerjaannya.

Sebelumnya, Ispektorat memanggil pihak rekanan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi tidak selesainya mega proyek Kantor BPBD Lumajang. Dalam pemanggilan tersebut, pihak Kontraktor, H. Tarto mengakui jika pembangunan Kantor BPBD belum selesai hingga pihaknya di blacklist.

Namun, kata dia, tidak selesainya Pembangunan itu, karena ada beberapa faktor diantaranya, banyak tambahan yang tidak ada di Rancangan Anggaran Belanja.

"Ya seperti penambahan beton, penambahan bangunan, penambahan tanah untuk nguruk lantai supaya rata, serta penambahan beton sepatu," ungkapnya.

Selain itu, penambahan lain tak terduga itu yang meminta adalah pihak Pimpro BPBD Lumajang, sehingga anggaran yang seharusnya terserap untuk pembangunan yang lain terpotong untuk pembangunan tersebut.

"Muncul permintaan yang tidak sesuai perencanaan. Dana kurang, saya yang nambahin," pungkasnya.

Baca Juga: Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO