LUMAJANG (BangsaOnline) - Belum selesai persidangan nenek Asyani karena dituduh mencuri tujuh batang kayu pohon jati, di Kabupaten Situbundo. Kini kasus yang mencedari rasa keadilan masyarakat ini kembali terulang di Lumajang. Seorang kakek umur 73 tahun ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang karena mencuri kedelai seberat dua setengah kilogram.
Ngatmanu, (73) warga desa Dawuhan Lor, Kecamatan sukodono harus meratapi nasibnya. Pria yang sudah terlihat tua itu harus meninggalkan istri yang mulai sakit sakitan, Miswah, tinggal sendirian di rumah sederhananya, sedangkan ke empat anaknya telah memiliki rumah sendiri.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Kondisi tersebut disebabkan kepala keluarga rumah ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang sejak sembilan hari lalu. Kakek kelahiran 1942 ini ditahan lantaran disangka mencuri kedelai seberat dua setengah kilogram milik tetangganya, Haryanto, delapan bulan lalu.
Informasi yang diperoleh, kejadian itu bermula dari tersangka memberi utang pada korbannya. Namun saat jatuh tempo, korban tak kunjung membayarnya. Tersangka yang bekerja sebagai petani ini kesal.
Karena tak memiliki lauk pauk, tersangka mencuri kedelai rendam seberat dua setengah kilogram di home industri tahu milik Hariyato. Dari itu, tersangka dilaporkan. Meski pihak tersangka dan keluarganya telah berupaya minta maaf pada korbannya, namun permasalahan tersebut tetap berujung pada penahanan.
Baca Juga: Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
"Awalnya bapak memberikan hutang ke Pak Hari namun hingga 2 tahun gak dibayar, sehingga kesal dan mengambil kedelai pelapor dan setelah itu dilaporkan kesana. Pihak keluarga sudah minta maaf sekeluarga ke Pak Har, dan RW, tapi Pak Har tetap menuntut, mulai hari senin dipenjara, harapan keluarga bapak segera dibebaskan," kata Hikmawati, anak tersangka.
Sementara itu, Harianto yang merupakan korban dugaan pencurian mengakui, tersangka pencuri kedelainya ini tertangkap basah. Namun, ia juga membantah pihak keluarga telah meminta maaf padanya. Justru, pihak tersangka tak kunjung meminta maaf sehingga dirinya terpaksa melaporkan ke polisi.
"Singkatnya saya dapat info dari masyarakat, saya gak percaya saya selidiki dan ketahuan mencuri dia mencuri 2,5 kg seharga 22.500, infonya sudah sering," ungkapnya.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa dikonfirmasi terkait alasan penahanan kakek berusia 73 tahun yang diduga mencuri kedelai dua setengah kilogram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News