Kerabat Sumai memprotes putusan MA atas tanahnya. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sumai, warga Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di dusun tersebut. Ini setelah MA memenangkan Wuliyono atas tanah bangunan seluas 902 meter persegi tersebut berdasarkan alat bukti Letter C.
Padahal, Sumai telah mengantongi sertifikat hak milik atas tanahnya sejak tahun 2004 lalu.
BACA JUGA:
- Perebutkan Batas Tanah, Dua Warga Jember Carok dan Satu Tewas
- Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar, Kementerian ATR/BPN: Pusaka Tinggi Masyarakat Adat Minangkabau
- Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga
- Kantah BPN Surabaya 2 Tetap Alokasikan Anggaran PTSL, Ini Daftar Pihak yang Bisa Mengajukan
Apalagi, dalam Letter C tidak tercantum luas tanah. Sehingga, pemilik sertifikat mempertanyakan putusan MA tersebut. Sumai yang merupakan ahli waris menduga ada "sesuatu" di dunia peradilan setempat.
"Saat sidang, saksi yang dihadirkan oleh tergugat bukan orang yang mengetahui kronologi dan tidak ada hubungan dengan riwayat tanah itu. Tapi anehnya oleh hakim pernyataan saksi-saksi itu diterima," ungkap Sumai, Kamis (24/6/2021).
Ia juga menduga ada kejanggalan saat persidangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Bahkan, oleh hakim, BPN tidak pernah dipanggil untuk menjadi saksi.
"Ada dugaan permainan mafia tanah. Kita mencari keadilan. Semua orang desa sudah tahu kalau itu bukan tanah mereka. Aparatur desa sudah tahu kronologinya, tapi anehnya diam saja," cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




