Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C

Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C Kerabat Sumai memprotes putusan MA atas tanahnya. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Ihwal kisah ini bermula kasus sengketa sejak 2016 lalu. Berbagai upaya sudah dilakukan Sumai, termasuk sampai tingkat banding hingga kasasi, namun pengadilan tetap memutuskan berpedoman pada Letter C yang menjadi alat bukti Wuliyono dan kawan-kawan. Bahkan, di tingkat kasasi ternyata keputusan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto, alias kasasi ditolak.

"Bagaimana bisa pemilik sah kalah di pengadilan terhadap pemilik bukti hanya berupa Letter C. Kalau seperti itu berarti Letter C lebih kuat secara hukum daripada ," sindirnya.

Karenanya, Sumai berharap kepada Presiden RI, Joko Widodo agar memberi bantuan atas yang dialaminya.

"Padahal pak presiden pernah bilang itu bukti yang kuat. Tapi faktanya ternyata ketika digugat kalah dengan bukti Letter C," tuturnya.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Mojokerto, Syakur mengatakan bahwa pihak yang tidak terima dengan keputusan eksekusi lahan masih bisa melakukan proses-proses hukum berikutnya.

"Kalau merasa tidak terima silakan lakukan proses hukum selanjutnya," tuturnya singkat saat memimpin eksekusi lahan. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO