BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Cung Ket alias Sudjiono, pengusaha pengolahan plastik ini mengaku sudah membeli dua rumah milik Mohammad (57), yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Sehingga dirinya pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut hingga rata dengan tanah.
Baca Juga: Kurangi Kemiskinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Bedah 30 Unit RTLH
"Itu milik saya, sudah jual beli komplet dan bersertifikat atas nama saya," kata Cung Ket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8).
Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, Cung Ket tak bersedia. Bahkan, Cung Ket sesumbar untuk melaporkan dirinya ke polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.
"Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (para awak media dan LSM). Laporkan dulu ke Polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu polisi," ujar Cung Ket.
Baca Juga: Dua Kapal Ferry Bertabrakan di Pelabuhan Ketapang, Satu Orang Luka-Luka
Cung Ket pun mengaku sudah beberapa kali didatangi pengacara dan LSM dari pihak Mohammad terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya pernah dilaporkan ke polsek setempat saat membongkar rumah Mohammad pada tahun 2018 lalu.
"Dulu kan saya bongkar rumahnya. Dilaporkan ke polsek. Polseknya ya tertawa-tawa saja. Karena saya sudah punya bukti hak milik," kata Cung Ket.
Menanggapi hal tersebut, M Yunus Wahyudi, Ketua LSM Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) beserta Mohammad didampingi istrinya mendatangi Polresta Banyuwangi untuk meminta keadilan.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Kuda Iring-iringan Ritual Adat Puter Kayun Boyolangu Banyuwangi Mati di Jalan
"Saya disarankan petugas untuk mengecek terlebih dahulu terkait status kepemilikan rumah yang telah dirobohkan oleh Cung Ket tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi," kata Yunus.
Jika masih atas nama Mohammad, jelas Yunus, laporannya akan diterima atas dugaan pengrusakan, lantaran masih hak milik Mohammad. Namun, jika sudah berubah nama, maka dirinya menduga ada pemalsuan atau rekayasa terkait pengurusan sertifikat hak milik tersebut.
"Karena menurut pengakuan Mohammad dan Imsiyah istrinya, bahwasanya rumah tersebut tidak pernah mereka jual belikan kepada Cung Ket atau siapa pun. Apalagi menandatangani akta jual beli di hadapan notaris," ungkapnya.
Baca Juga: Kijang Krista Masuk Jurang 30 Meter di Jalur TWA Kawah Ijen: Pasutri Meninggal, Kedua Putra Selamat
Yunus pun menduga, ada yang tidak beres ketika Cung Ket tidak melanjutkan pembangunan di bekas rumah Mohammad yang telah dirobohkanya tersebut, ketika dihentikan paksa oleh Satpol PP karena tidak adanya IMB.
"Saya curiga, ketika Cung Ket ini membangun dan tidak bisa mengurus IMB. Berarti nama sertifikat rumah itu adalah masih atas nama Mohammad," ujarnya.
"Saya berharap, Bapak Kepolisian bisa mengayomi dan melindungi serta menolong orang orang lemah yang lemah seperti Mohammad dan istrinya ini," pungkas Yunus. (bwi1/ian)
Baca Juga: Miliki Keterbatasan Fisik, Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tetap Semangat Jualan Roti Keliling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News