Cung Ket Mengaku Sudah Beli Rumah Mohammad, hingga Tak Ragu Merobohkan

Cung Ket Mengaku Sudah Beli Rumah Mohammad, hingga Tak Ragu Merobohkan Cung Ket ketika diwawancarai.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Cung Ket alias Sudjiono, pengusaha pengolahan plastik ini mengaku sudah membeli dua rumah milik Mohammad (57), yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Sehingga dirinya pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut hingga rata dengan tanah.

"Itu milik saya, sudah jual beli komplet dan bersertifikat atas nama saya," kata Cung Ket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8).

Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, Cung Ket tak bersedia. Bahkan, Cung Ket sesumbar untuk melaporkan dirinya ke polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.

"Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (para awak media dan LSM). Laporkan dulu ke Polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu polisi," ujar Cung Ket.

Cung Ket pun mengaku sudah beberapa kali didatangi pengacara dan LSM dari pihak Mohammad terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya pernah dilaporkan ke polsek setempat saat membongkar rumah Mohammad pada tahun 2018 lalu.

"Dulu kan saya bongkar rumahnya. Dilaporkan ke polsek. Polseknya ya tertawa-tawa saja. Karena saya sudah punya bukti hak milik," kata Cung Ket.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO