NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Nganjuk Jawa Timur, kini sangat popular. Popularitas itu muncul setelah ia dituduh mencuri barang-barang bekas senilai 34 ribu dolar Singapura milik majikannya, Liew Mon Leong. Majikannya ini adalah Ketua Bandara Group Changi Singapura.
Hebatnya, kasus perempuan Nganjuk itu bukan hanya menjadi perbincangan publik Singapura dan Indonesia, tapi juga dunia. Bahkan Dahlan Iskan, wartawan besar yang mantan Menteri BUMN menulis dua kali tentang kasus perempuan itu di Disway.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
“Parti adalah orang kecil dengan berita besar. Singapura terus heboh dengan namanyi: Parti Liyani,” tulis pebisnis media kondang itu dalam tulisannya berjudul Parti Gugat yang dimuat di HARIAN BANGSA hari ini (10/9/2020).
Sebelumnya, pria asal Takeran Magetan Jawa Timur yang akrab dipanggil Abah itu juga menulis di Disway tentang heboh kasus itu berjudul Parti Liyani. Tulisan penuh empati itu juga dimuat HARIAN BANGSA (8/9/2020).
Hakim di pengadilan Singapura sempat mendakwa Parti Liyani (46 tahun) bersalah atas tuntutan pencurian. Ia akan dipenjara 26 bulan atau sekitar dua tahun penjara. Namun keputusan itu dicabut. Hakim Chan Seng Onn mengumumkan bahwa Parti tak bersalah dan bebas dari tuntutan yang dituduhkan kepada dia.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Karuan saja berita itu heboh seantero dunia. Tapi anehnya, Kasmi, Ibu Parti Liyani di Nganjuk tak tahu tentang kasus anaknya. Padahal Parti Liyani, didampingi pengacara Anil Narain Balchandani, berjuang untuk mencari keadilan akibat kasus yang dianggap diskriminatif itu.
(Parti Liyani dan pengacaranya, Anil Narain Balchandani. foto: intisari.grid.id)
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Bambang Dwi Julianto, wartawan BANGSAONLINE.com di Nganjuk melaporkan bahwa saat diwawancarai, Kasmi malah tak tahu tentang anaknya, Parti Liyani. Yang ia tahu, tiap bulan Ramadan, Parti Liyani selalu kirim uang dari Singapura.
"Kalau tahun lalu saya masih terima kiriman, tapi tahun ini saya tidak terima kiriman," kata Kasmi, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/09). Parti Liyani adalah putri pasangan almarhum Suban dan Kasmi.
Kasmi bahkan mengaku heran ketika BANGSAONLINE.com datang ke rumahnya di Dusun Kedok RT 4, Desa Kebon Agung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk menanyakan tentang Parti Liyani. Ia bertanya apakah anaknya ada masalah hingga BANGSAONLINE.com tahu alamat rumahnya.
Baca Juga: Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
"Sebenarnya ada masalah apa dengan anak saya?," tanya Kasmi kepada BANGSAONLINE.com.
Kondisi rumahnya sangat sederhana. Rumah itu ia tempati bersama keponakannya. Menurut Kasmi, rumah itu hasil jerih payah Parti Liyani. Yaitu mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Lalu dibuat membangun rumah.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
(Kondisi rumah Kasmi, ibu Parti Liyani, di Dusun Kedok Rt 4, Desa Kebon Agung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. foto: Bambang Dwi Julianto/ bangsaonline.com)
Saat ditanya apakah dirinya sudah pernah mendengar, bahwa anaknya saat ini dinyatakan bebas oleh pengadilan Singapura. Ia mengaku tak tahu. Hanya saja ia sangat senang kalau anaknya segera pulang.
"Syukur kalu anak saya sudah diizinkan pulang oleh majikan, berarti bisa kumpul keluarga. Anak saya memang sudah lama tidak pernah pulang, dan hanya sekali pulang," tutur Kasmi.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Selama ini ia hanya bisa berkomonikasi melalui telepon seluler, untuk menanyakan kabar. Tapi beberapa bulan terakhir ia mengaku lama tidak komunikasi lagi.
"Saya lupa kapan terakhir bicara, udah lama. Tapi saya ingin agar Parti cepat pulang," harap Kasmi mengiba.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigarasi (Disnakertran) Nganjuk Agus Frihannedy membenarkan, jika warganya asal Dusun Kedok, saat ini sudah mendapat vonis bebas.
Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
"Saya sudah cek ke Disnaker Provinsi Jatim dan sudah mendapat vonis bebas," kata Agus.
Kini Patri Liyani, meski telah dinyatakan tak bersalah dan bebas, tapi mengajukan banding di Singapura. Menurut Agus, pemerintah terus men-support dan mendukung atas bandingnya Parti Liyani. Ia berharap putusan banding ini juga bisa dimenangkan Parti Liani.
"Memang untuk saat ini saya akan mempersiapkan pemulangan termasuk penyambutan Parti Liyani untuk bertemu keluarga," kata Agus. (bam)
Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News