LUMAJANG (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri Lumajang telah mengusut kasus JUT (Jalan Usaha Tani) senilai Rp 6 milyar. Pasalnya korps baju coklat ini mengindikasi ada dugaan manipulasi pekerjaan proyek yang seharusnya belum rampung dan molor, tetapi oleh tim pemeriksa (PPHP) dilaporkan rampung 100 persen. Selain itu, proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan pekerjaan maupun P1.
Kepala Kejari Lumajang Gede Nur Mahendra menegaskan pengusutan dugaan korupsi JUT terus berjalan dan akan secepatnya dinaikan statusnya dari pengumpulan data ke penyelidikan.
"Kami telah menemukan dugaan penyimpangan tersebut. Maka kasus akan dinaikkan menjadi penyelidikan,” katanya, Selasa (24/03).
Dikatakan, Selama ini Kejaksaan masih melakukan pengumpulan data yang cukup intensif dan hati-hati, karena apa yang dibidik kejaksaan tidak akan meleset dan bisa dibuktikan dengan tepat. ”Kami memang tidak mempublikasikan ke media, sebelum bisa dipastikan dugaan penyimpangannya,” imbuhnya.
Diakui, pengusutan kasus JUT terbilang gampang. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN terpecah menjadi tiga item melalui proses lelang. Namun, kata dia, proyek tersebut oleh Dinas pertanian di pecah-pecah menjadi penunjukan Langsung (PL) yang nilainya di bawah 200 juta.
"Sangat mudah menaikkan status dugaan korupsi JUT senilai Rp 6 miliar itu karena proyek yang terdiri dari tiga item berupa pembuatan jalan makadam, plengsengan dan sumur bor tidak dilelang tapi PL," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News