SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Arifatus Sayidah Nafisah, istri Totok Dwi Prasetyo (25), terdakwa perkara pembunuhan secara sadis terhadap mertuanya, Siti Fadilah (48), meminta agar suaminya dihukum berat.
Permintaan itu disampaikan perempuan 22 tahun itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Ahcmad Peten Sili terkait hubungannya usai kejadian pembunuhan itu.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
"Saudara saksi masih cinta sama terdakwa. Apa permintaan saksi terkait peristiwa ini," tanya Achmad Peten Sili kepada saksi, Rabu (29/7/2020).
Pertanyaan itu langsung dijawab saksi bahwa dirinya sudah tidak cinta maupun peduli kepada suaminya setelah mengetahui ibu kandungnya dibunuh suaminya secara sadis dengan luka tusuk pada 26 Februari silam, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"Sudah tidak cinta lagi, tak sudi lagi," aku saksi. Ia juga meminta hukuman setimpal. "Kematian dibalas dengan kematian," pinta saksi yang menikah dengan terdakwa sejak tahun 2018 silam itu.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Meski demikian, Arifatus Sayidah Nafisah mengaku tidak tahu motif suaminya membunuh ibu kandungnya. Bahkan, ia tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan sekeji itu.
"Padahal, orang tua kami selama ini memperlakukan kami dengan baik. Saat saya melahirkan, Almarhum Ibu meminjami uang Rp 3 juta. Begitu pun dengan nenek saya, meminjami Rp 3 juta," jelasnya.
Sementara, ketika ditanya majelis hakim terkait uang Rp 3 juta yang dijadikan alasan terdakwa menghabisi nyawa ibunya karena tidak diberikan itu, istri terdakwa tidak tahu.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
"Sempat (terdakwa) menjanjikan kepada saya mengembalikan uang saya dari Ibu untuk mengambil ijazah sebanyak Rp 2,8 juta yang hilang ketika saya tinggal bertempat di rumah terdakwa. Sudah saya sampaikan jangan pinjam ke Ibu dan Nenek lagi," jelasnya.
Sementara, terungkapnya pembunuhan itu setelah tim dari Polresta Sidoarjo yang diterjunkan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat itu korban Siti Fadilah tergeletak tak bernyawa dengan luka tusukan benda tajam di badan sebelah kanan mulai atas hingga bawah.
"Kami dapatkan petunjuk dari putri korban bernama Firli yang menceritakan kondisi internal keluarga," ucap Anggota Polresta Sidoarjo, M Arif, ketika jadi saksi.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Dari cerita itu, ia bersama tim lainnya bergerak berbagi tugas. Ia lalu meminta menunjukkan kediaman terdakwa. Ketika itulah, ia melihat gelagat terdakwa yang aneh dan terlihat bekas bercak darah di kacamata dan baju.
"Kami sempat tanya dengan metode yang kami lakukan, namun ia mengelak berbagai alasan," jelasnya. Timnya pun lantas mengonfirmasi istri terdakwa yang ada di rumah.
"Setelah kami korek informasi, ada ketidaksesuaian pakaian yang diceritakan istrinya dengan yang dipakai terdakwa. Kami tim kembali mendatangi terdakwa dan meminta untuk menggeledah rumahnya," ulasnya.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Setelah digeledah, petugas menemukan bukti tas berisi sejumlah barang yang di kamar terdakwa di Desa Kelopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Emas, kartu ATM, dan Hp korban ada di tas itu. Kami tanya lagi akhirnya terdakwa mengaku telah membunuh mertuanya dengan cara memukul di kepala pakai miniatur kapal, tabung elpiji, dan menusuk tubuh bagian kanan dengan menggunakan gunting. Terdakwa mengaku melakukan itu hanya karena tidak dipinjami uang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News