Tuntut Perwali Nomor 33 Dicabut, Ratusan Pekerja Malam dan Seni Ngeluruk Balai Kota Surabaya

Tuntut Perwali Nomor 33 Dicabut, Ratusan Pekerja Malam dan Seni Ngeluruk Balai Kota Surabaya Para pekerja hiburan malam saat menggelar aksi damai di Balai Kota di Jalan Sedap Malam. foto: IST/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemuda Pancasila bersama ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi damai di Balai Kota di Jalan Sedap malam, Senin (3/8/2020).

Dari pantauan di lokasi, massa yang kebanyakan wanita ini membawa poster dan spanduk berisi beragam tuntutan. Salah satunya poster bertuliskan "Gak Murel Gak Mbadok" (tidak jadi pendamping lagu, tidak makan).

Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda

Mereka menuntut agar Wali Kota Surabaya mencabut Perwali Nomor 33 tahun 2020, yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.

"Cabut, cabut, cabut, kos-kosan, susu, dan beras bukan pemerintah yang bayar," teriak salah satu pendemo.

Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU

Bunga (nama samaran), salah satu LC di rumah karaoke mengatakan, Perwali Nomor 33 tahun 2020 itu sangat merugikan pekerja malam. "Ya intinya, kami menuntut agar perwali dicabut, biar kami bisa kerja," pungkasnya kepada bangsaonline.com sambil tersenyum.

Sekadar diketahui, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. (nf/rev)

Baca Juga: Preman Getok Tarif Parkir KBS Rp45 Ribu, Polsek Wonokromo Tuding Pihak ini Tak Tegas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO