BangsaOnline-Wacana pengunduran pelaksanaan Pilkada dari 2015 ke 2016 kembali menyeruak. Alasannya adalah untuk mengakomodir daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada di 2016 agar tidak perlu menunggu ke periode selanjutnya di 2018.
"KPU pada prisipnya sedang mempertimbangkan apakah jumlah Pilkada bisa ditambah dengan Pilkada yang tahun 2016, berarti jadi mundur," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Pada tahun 2015, ada 204 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Periode Pilkada serentak selanjutnya adalah 2018. Apabila daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2016 harus menunggu sampai 2018, maka masa jabatan pelaksana tugas (plt) akan terlalu lama.
"Masalahnya, tahun 2018 baru Pilkada lagi. Nanti masa jabatan Plt cukup lama," ucap politikus PDIP ini.
Kemendagri belum mendata berapa daerah yang siap melaksanakan Pilkada di 2016. Wacana ini pun masih harus dibahas lagi di DPR sebagai salah satu aspek yang direvisi dari Perppu Pilkada.
Tjahjo menuturkan bahwa KPU dapat mulai bekerja dan mempersiapkan peraturan-peraturan teknis setelah Perppu Pilkada disahkan jadi UU. Persiapan itu tidak perlu menunggu revisi-revisi yang baru akan dilakukan setelah pengesahan.
"Tidak usah (menunggu revisi). Setelah disahkan bisa langsung mulai. Kita minta komisi II setelah besok, ada lobi dengan DPD, undang KPU. Anggaran siap, daerah siap, sekarang penyelengara siap tidak?" ungkap Tjahjo.
Komisi II telah menyetujui Perppu Pilkada disahkan menjadi UU. Selanjutnya, keputusan tingkat I ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (20/1) besok.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Mayoritas fraksi dalam Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada agar disahkan menjadi UU dalam paripurna Selasa (20/1) besok, namun diminta agar segera direvisi karena ada beberapa masalah.
Juru bicara Fraksi Golkar dalam pandangan fraksi di komisi II Agung Widiantoro menyebut ada lima masalah dalam Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY. Masalah itu dinilai akan muncul di lapangan saat Pilkada digelar serentak 2015.
Berikut penjelasan Fraksi Golkar:
1. Terkait calon dan pasangan calon dalam pasal 40 calon diajukan berpasangan, namun dalam pasal berikutnya disebutkan tidak berpasangan.
2. Pilkada serentak, soal adanya rentang waktu yang lama bagi pelaksana tugas kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sampa Pilakada serentak digelar. Ini akan jadi masalah besar dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah karena Plt (Pelaksana tugas) terbatas dalam mengambil kebijakan dan keputusan strategis.
3. Penjadwalan dan tahapan Pilkada yang cukup panjang apalagi jika berlangsung dua putaran. Calon kepala daerah yang satu akan menunggu calon kepala daerah lain yang berlangsung dua putaran. (Ada 204 daerah yang diserentakkan Pilkadanya).
4. Penyelesaian sengketa. Perpu Pilkada menyatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi yang ditunjuk MA, tapi MA justru berpendapat bahwa sebaikanya tidak di MA tapi badan khusus lewat pengadilan. Walau MA siap adili sengketa Pilkada apabila diperintah UU. Tak bisa dibayangkan dalam waktu bersamaan menangani banyaknya sengketa pilkada.
5. Ada jarak lama antara uji publik dengan pendaftaran calon. Hal ini membuat tahapan semakin panjang apalagi hasil uji publik tak memberikan konsekuensi kecuali calon kepala daerah mengantongi surat telah mengikuti uji publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News