BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan diwakili oleh Wakil Bupati Mohni bersama Ketua DPRD Mohammad Fahad melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun 2020.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Bangkalan, Selasa (4/7/2020).
BACA JUGA:
- Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
- Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan antara tim anggaran DPRD Bangkalan dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dilakukan pada rapat sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah menyampaikan bahwa perubahan KUA PPAS menyesuaikan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Karena banyak dana yang di-recofusing. Sehingga kami perlu merombak DAK pada item-item yang ada di setiap OPD dengan melakukan pergeseran," ujarnya.
"Kalau untuk dana tidak terduga masih tetap. Karena SKB 2 menteri masih belum dicabut. Sehingga, anggaran hanya mengacu pada pajak penghasilan provinsi," tambahnya.
Diakuinya bahwa pajak provinsi saat ini sudah ada pengurangan anggaran sebesar Rp 17 miliar. Oleh karenanya, pihaknya mengupayakan pengurangan anggaran yang ada di OPD dan legislatif.
"Dengan upaya yang kami lakukan ini, tentu tidak ada kegiatan yang berkelanjutan. Karena dana kita sudah minim saat ini," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News