LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Narkotika berjenis sabu hijau mulai merambah Lamongan. Buktinya, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua tersangka pengguna jenis narkoba tersebut.
Masing-masing tersangka itu, yakni Andik (40) dan Waras (30), keduanya Warga Desa Keputran, Kecamatan Deket. Satu dari dua tersangka tersebut tercatat sebagai residivis tetapi dengan kasus berbeda. Beberapa bulan lalu, dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Anggota kami sudah tiga kali mengamankan tersangka (Andik) dengan kasus yang berbeda-beda. Mulai dari kasus pencurian dan kekerasan. Kedua tersangka ini kami tangkap saat pesta sabu berwarna hijau di tengah sawah," ungkap Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Husein, Rabu (5/8/2020).
Lebih jauh Khusen menjelaskan, penangkapan kedua tersangka saat pesta sabu warna hijau di tengah sawah itu berawal dari keberhasilan Satreskoba menangkap Lukman (33), Warga Desa Sidumulyo, Kecamatan Deket di warung kopi miliknya.
Kemudian, Satreskoba melakukan pengembangan penyelidikan, lalu dapat berhasil menangkap Andik dan Waras. Tersangka mengaku sabu warna hijau yang didapatnya tidak berasal dari Lamongan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
"Pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari orang yang berasal dari Madura," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu berwarna hijau, satu buah alat isap, dan sebuah ponsel.
"Ketiga pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Lamongan dan akan diancam minimal hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (lmg1/zar)
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News