GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menyorot pembangunan proyek underpass di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Sebab, proyek yang jadi kebanggaan Bupati Sambari Halim Radianto jelang purna tugas (pensiun) ini belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Padahal, lanjut Mujid, Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sudah melakukan lelang proyek senilai Rp 5,2 miliar. Bahkan, pemenang tender tersebut sudah ada.
Saat ini, lahan yang akan dikerjakan untuk proyek sudah dipersiapkan dan sudah diberi garis pembatas. Bahkan sosialisasi pengalihan arus lalu lintas pun juga sudah dilakukan jauh-jauh hari.
"Namun tidak ada aktivitas pembongkaran di jalan tersebut. Padahal, Dinas PUTR menjadwal pembangunan dimulai 1 Juli hingga 4 Desember nanti," ungkap Mujid Riduan, Rabu (5/8).
Mujid menilai pembangunan underpass di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo kurang tepat. Apalagi, proyek miliaran rupiah itu belum mengantongi izin dari pemerintah pusat.