Oknum Kepala Sekolah Cabul di Klampis Bangkalan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kalau ditanya motif, saat pemeriksaan tersangka menyangkal akan tindakannya. Namun, berdasarkan bukti yang ada, kami tetapkan MS sebagai tersangka," ujarnya.

"Oleh sebab itu, tersangka akan kami jerat sesuai Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi saat tersangka meminta korban datang ke kantornya guna melengkapi dokumen lembaga milik korban.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: