Baru Keluar dari Penjara, Perkosa Mantan Istri, Kembali Nginap di Bui

Baru Keluar dari Penjara, Perkosa Mantan Istri, Kembali Nginap di Bui Tersangka pemerkosaan ketika dilakukan pemeriksaan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berisinial MM (21) asal , Kecamatan Arosbaya, Kabupaten harus kembali masuk penjara lantaran memperkosa mantan istrinya, ES (36) pada 25 Januari lalu. Sebenarnya, pelaku baru saja keluar dari penjara karena melakukan penganiayaan pada mantan istrinya tersebut.

Kapolres , AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyampaikan tersangka belum genap 15 hari keluar dari penjara. Kemudian melakukan pemerkosaan kepada mantan istrinya berselang beberapa jam setelah MM dinyatakan bebas.

"Kejadian bermula ketika MM menelepon korban dan mengajak bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Arosbaya. Saat itu juga pelaku mengajak mantan istrinya untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak ajakan itu. Korban sempat menjerit saat hendak dipaksa, namun tak ada satu pun warga mendengar," ujarnya pada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/2/2023).

Karena ponolakan itu, kemudian tersangka menyeret korban ke sebuah kebun. Korban diperkosa. Beberapa hari dari kejadian, korban melakukan visum ke RSUD Syarifah Ambami dan hasilnya alat kelamin korban mengalami luka.

"Berselang dua hari dari kejadian pemerkosaan itu, korban langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Arosbaya dengan bukti visum yang sudah dikantongi. Lalu berdasarkan bukti-bukti yang didapat, tim kemudian berhasil meringkus tersangka pada Kamis (16/2/202) kemarin," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mil/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO