BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berisinial MM (21) asal Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan harus kembali masuk penjara lantaran memperkosa mantan istrinya, ES (36) pada 25 Januari lalu. Sebenarnya, pelaku baru saja keluar dari penjara karena melakukan penganiayaan pada mantan istrinya tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyampaikan tersangka belum genap 15 hari keluar dari penjara. Kemudian melakukan pemerkosaan kepada mantan istrinya berselang beberapa jam setelah MM dinyatakan bebas.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Kejadian bermula ketika MM menelepon korban dan mengajak bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Arosbaya. Saat itu juga pelaku mengajak mantan istrinya untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak ajakan itu. Korban sempat menjerit saat hendak dipaksa, namun tak ada satu pun warga mendengar," ujarnya pada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/2/2023).
Karena ponolakan itu, kemudian tersangka menyeret korban ke sebuah kebun. Korban diperkosa. Beberapa hari dari kejadian, korban melakukan visum ke RSUD Syarifah Ambami Bangkalan dan hasilnya alat kelamin korban mengalami luka.
"Berselang dua hari dari kejadian pemerkosaan itu, korban langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Arosbaya dengan bukti visum yang sudah dikantongi. Lalu berdasarkan bukti-bukti yang didapat, tim kemudian berhasil meringkus tersangka pada Kamis (16/2/202) kemarin," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News