Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu​

Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu​ Tersangka saat dibawa ke Ruangan Satreskoba Polres Lamongan untuk dimintai keterangan. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Masing-masing tersangka, yakni Muhammad Dwi Kurniawan alias Wawan (38), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Lamongan ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu SPBU kawasan Pasar Sidoharjo, Kecamatan Lamongan dengan barang bukti berupa satu paket sabu, Minggu (9/8/2020) malam.

Pengakuan tersangka yang juga penjual mie ayam ini, dia nekat ikut-ikutan bermain dengan barang haram itu karena alasan usaha yang dijalankannya sepi. "Saya nekat jual sabu karena dagangan mie ayam sepi," ujarnya.

Adapun dua tersangka lainnya ditangkap di tempat berbeda, yakni Rudin (27), Warga Desa Gajah, Kecamatan Deket, dan Benny (30), Warga Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka yang ditangkap pertama adalah Rudin. Dia diringkus saat akan melakukan transaksi kepada salah seorang calon pembeli di wilayah Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring.

Sebelumnya, polisi sudah mengikutinya sejak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka dicurigai sering berurusan dengan narkoba. "Saya ditangkap sekitar pukul dua dini hari. Saya hanya mengantar saja," aku tersangka.

Rudin menjelaskan, sabu didapat dari Beny yang dikenal karena sama-sama bekerja sebagai kernet dan sering ketemu saat mengangkut pasir di Malang. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. "Saya tidak mendapatkan upah. Tapi diajak memakai sabu bareng-bareng," imbuhnya.

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Khusen membenarkan adanya penangkapan ini. "Tersangka sedang kita mintai keterangan. Siapa tahu bisa mengembangkan yang lainnya," ujarnya. (lmg1/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO