JEMBER, BANGSAONLINE.com - DPRD Jember beberapa hari lalu melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur dan Badan Anggaran tentang proses pengajuan KUA PPAS 2021 Kabupaten Jember yang dianggap unprocedural.
Kepada awak media, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan disampaikan bahwa KUA PPAS tersebut harus diajukan setelah Rencana Kerja Pemerintah Dareah (RKPD) Pemprov Jatim.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Kemarin kita sudah konsultasi tentang KUA PPAS-nya Jember, dan semua itu harus menunggu setelah pengundangan Pergub RKPD Prov," ujarnya, Senin (10/8/2020).
Ia menjelaskan, RKPD Pemprov Jatim baru diundangkan pada 20 Juli 2020 lalu dan seminggu kemudian kabupaten/Kota baru bisa diserahkan. "Ya, jadi baru diundangkan 20 Juli 2020 dan seminggu baru bisa diserahkan RKPD kabupaten/kota," imbuhnya.
Menurutnya, Kabupaten Jember sendiri mengirimkan berkas RKPD KUA PPAS pada 10 Juli 2020 lalu, sehingga saat itu sebelum adanya Pergub RKPD Pemprov. Sebab, mekanisme pengajuan tersebut harus menunggu pengundangan dari Pemprov Jatim terlebih dahulu.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Dikirimkan pada 10 Juli 2020 sebelum diundangkannya Pemprov dan ini dianggap tidak prosedural oleh kami (DPRD)," ungkapnya.
Sampai saat ini, DPRD Jember belum mendapatkan salinan pengajuan dan pengesahan RKPD yang diajukan oleh Pemkab Jember. "Kita saja saat ini belum terima pengesahan RKPD yang diajukan 10 Juli 2020 lalu," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkirim surat kepada Pemkab Jember dan memberikan hasil dari konsultasi bersama Pemrov Jatim. (jbr1/yud/zar)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News