
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti instruksi Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, digelar operasi masker, Senin (10/8).
Giat dilakukan petugas gabungan OPD, jajaran Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan. Dalam operasi ini, tim menjaring 71 warga yang melakukan pelanggaran dengan tidak memakai masker.
Operasi masker menyasar pada empat lokasi. Yakni daerah Petung Kelurahan Bakalan, jalan KH. M. Mashur Kelurahan Tembokrejo, jalan Airlangga, dan jalan Lombok Kelurahan Trajeng. Operasi ini berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB dengan mengerahkan 44 personel.
Plt Asisten 1 Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemkot Pasuruan. Dalam operasi masker, petugas mengimbau warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
Jika ada warga diketahui tak menggunakan masker, diberikan sanksi dengan memakai rompi, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan nasional, dan menghafalkan butir-butir sila dalam Pancasila. Ke depannya, pelanggar juga akan diberikan sanksi yang lebih tegas. (par/rev)