LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Lamongan tidak akan dilarang menggelar lomba-lomba Agustusan delam rangka memeriahkan peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 di masa pandemik Covid-19 ini. Namun, harus mematuhi sejumlah syarat khusus.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Lamongan dr. Taufik Hidayat, syarat khusus tersebut, yakni harus mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker dan menjaga jarak aman.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
"Ini juga kami izinkan, asal lomba itu minim kontak fisik," katanya, Rabu (12/8). Untuk lomba yang tidak mematuhi protokol kesehatan, atau yang dapat menimbulkan penularan diimbau untuk ditiadakan.
Syarat-syarat yang ditentukan oleh GTPP ini berlaku juga untuk tasyakuran yang biasanya dilakukan oleh warga saat malam 17 Agustus. "Acara tujuh belasan atau resepsi kemerdekaan wajib mematuhi protokol kesehatan, dan juga acara harus dipersingkat," lanjutnya.
Data dari Dinkes Lamongan, saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Lamongan mencapai 349 kasus. Rinciannya, dirawat sebanyak 42 pasien, sembuh 245 orang, dan meninggal dunia sebanyak 55 orang. Data dari Dinkes Lamongan juga menunjukkan, jumlah probable ada sebanyak 11 orang. (lmg1/rev)
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News