MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto tetap melakukan pengawasan kepada SPBU yang ada di semua wilayah.
Hal itu untuk menjamin dan memberikan kenyamanan bagi semua pengendara yang hendak mengisi bahan bakar di masing-masing SPBU. Agar terjaminnya kualitas bahan bakar dan pompa dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai takaran dan standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Kepala Seksi Pengawasan Metrologi Legal H. Nur Muslih, S.E. mengatakan, dia bersama Kepala Bidang Ida Nuryati, S.H., M.H., hari ini telah melakukan pengawasan kepada beberapa SPBU. Pengawasan SPBU yang dilakulan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak konsumen.
Pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan tera ulang kepada beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk memastikan batas kewajaran sesuai standar Kemetrologian dan Pertamina.
Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan mengacu pada syarat teknis kemetrologian dengan metode menakar ulang ukuran, agar batas toleransi masih di ambang batas wajar.
Baca Juga: Marak Sepeda Motor dengan Tangki Modifikasi Beli BBM Bersubsidi di SPBU Kota Probolinggo
"Kami akan melakukan pengawasan rutin di seluruh SPBU di semua wilayah Kabupaten Mojokerto. Untuk sementara, hasilnya masih dalam standar dan batas kewajaran. Supaya masyarakat merasa terjamin dan tidak perlu ragu untuk melakukan pengisian BBM, karena kami selalu melakukan pengawasan secara berkala terhadap penggunaan alat ukur," terang Muslih, Kamis (13/8).
Hal ini untuk menjamin hak konsumen saat pengisian BBM. Pihaknya berharap, agar semua pelaku usaha memahami aturan perundang-undangan dan sadar tera ulang harus dilakukan rutin berkala. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News