SIDOARJO (BangsaOnline) - Bupati H. Saiful Ilah mengangap pemerintah pusat membeli aset untuk membayar sisa ganti rugi pada korban lumpur Lapindo pada area terdampak (PAT) sebesar Rp 781 miliar melalui dana APBNP tahun 2015.
“Sisa ganti rugi dibeli. Bukan ditalangi sisanya sebanyak Rp 781 miliar,” katanya, usai melakukan peresmian proyek Jembatan Kedung Cangkring Kecamatan Jabon. Rabu (21/1).
Baca Juga: Mudahkan Konsolidasi, Paslon SAE Dirikan Posko Pemenangan di Sedati
Padahal, pemerintah pusat bukan membeli aset PAT untuk sisa ganti rugi, melainkan memberikan dana pinjaman kepada PT. Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sisa ganti rugi dengan catatan pihak Lapindo akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Apabila dalam waktu 4 tahun dana talangan sebesar Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.
Saiful Ilah menyatakan bahwa dirinya akan dipanggil ke pusat untuk membicarakan masalah daerah, terutama terkait pelunasan lapindo ini.
“Besok (hari ini 22/1) kami akan dipanggil oleh pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News