Bupati Ngawi Budi Sulistyono saat menyerahkan remisi secara simbolis pada napi Lapas Ngawi.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 242 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Ngawi mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI kali ini.
Pemberian remisi pada sejumlah napi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono pada saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke075 di halaman pendopo Pemkab Ngawi.
BACA JUGA:
- Lapas Ngawi Lakukan Razia Gabungan dan Tes Urine ke Blok Hunian, Ini Hasilnya
- Asah Bakat Warga Binaan, Lapas Ngawi Gelar Ajang Menyanyi "Lawi Idol" 2026
- 75 Warga Binaan Ikuti Buka Puasa Bersama dengan Keluarga dari Dalam Lapas Ngawi
- Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Lapas Ngawi Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
"Sebanyak 242 napi yang telah mendapatkan remisi untuk peringatan HUT Kemerdekaan kali ini," jelas Denie Kamiswara, Kasi Binadik Lapas Ngawi pada HARIAN BANGSA.
Rinciannya, meliputi 151 napi dari tindak pidana umum, dan 91 dari tindak pidana khusus. Para napi yang mendapatkan remisi tersebut mulai dari kasus narkotika, perlindungan anak, dan pencurian. Rata-rata penerima remisi tersebut telah menjalani sanksi hukuman dan tinggal menjalani antara 1 hingga 5 bulan.
"Dengan mendapatkan ampunan melalui remisi ini, semoga mereka dapat kembali di jalan yang benar dan tidak mengulangi kejahatannya," terang Budi Sulistyono, Bupati Ngawi usai memberikan remisi.
"Harapannya, para napi yang telah menerima remisi dari pemerintah dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke075 ini dapat kembali ke masyarakat dan bertindak baik," tukasnya. (nal/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




