NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 242 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Ngawi mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI kali ini.
Pemberian remisi pada sejumlah napi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono pada saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke075 di halaman pendopo Pemkab Ngawi.
Baca Juga: Lapas Ngawi Gelar Tes Urine untuk Petugas dan WBP
"Sebanyak 242 napi yang telah mendapatkan remisi untuk peringatan HUT Kemerdekaan kali ini," jelas Denie Kamiswara, Kasi Binadik Lapas Ngawi pada HARIAN BANGSA.
Rinciannya, meliputi 151 napi dari tindak pidana umum, dan 91 dari tindak pidana khusus. Para napi yang mendapatkan remisi tersebut mulai dari kasus narkotika, perlindungan anak, dan pencurian. Rata-rata penerima remisi tersebut telah menjalani sanksi hukuman dan tinggal menjalani antara 1 hingga 5 bulan.
"Dengan mendapatkan ampunan melalui remisi ini, semoga mereka dapat kembali di jalan yang benar dan tidak mengulangi kejahatannya," terang Budi Sulistyono, Bupati Ngawi usai memberikan remisi.
Baca Juga: Kalapas Ngawi Bersama Jajaran Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Dinas Kesehatan Setempat
"Harapannya, para napi yang telah menerima remisi dari pemerintah dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke075 ini dapat kembali ke masyarakat dan bertindak baik," tukasnya. (nal/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News