SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pencabutan laporan kasus dugaan penyimpangan bantuan untuk penanaman kedelai di Kepulauan Kangean dan daratan senilai kurang lebih Rp 30 miliar, memantik protes keras sejumlah kalangan.
Tidak terkecuali dari seorang praktisi hukum di Sumenep, sebut saja Zamrud Khan, S.H. Ia menyayangkan jika kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Sumenep ini dicabut tanpa alasan hukum yang jelas.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
“Saya sangat menyayangkan atas dicabutnya kasus besar senilai kurang lebih Rp 30 miliar dicabut oleh pelapor,” kata mantan Ketua Panwaslu Sumenep ini.
Zamrud menyangkan atas pencabutan pada kasus tersebut bukan saja terhadap pelapor, melainkan juga terhadap penyidik Polda Jatim. Menurutnya, penyidik mestinya tidak dengan serta merta mengamini permintaan pencabutan oleh pelapor. Karena pada kasus korupsi itu tidak ada istilah pencabutan perkara.
“Pada kasus korupsi itu tidak ada istilah perkara itu dicabut atau dihentikan. Demi hukum, kasus tersebut harus jalan terus meskipun pelapor mencabutnya. Kasus korupsi itu adalah kasus lex specialis,” terang pria berdarah Pakistan ini.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Ia berharap penyidik membuka atau menggelar kembali tanpa harus ada pelapor atau pengaduan baru dari seseorang yang merasa dirugikan. Sebab, pemberhentian penyidikan itu baru bisa dilakukan jika tidak cukup bukti.
"Tapi, jika pada kasus tersebut, kasusnya sudah naik pada penyidikan, tidak bisa dihentikan begitu saja. Dan demi hukum harus jalan dan dibuka kembali sejelas-jelasnya," terang Zamrud.
Salah seorang penyidik pada kasus tersebut, Panit I Ditreskrimsus Perbankan Polda Jatim, Sigit, membenarkan pencabutan kasus itu oleh pelapor. “Betul Bapak, kasus itu telah dicabut oleh pelapor,” terangnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (11/08) lalu.
Baca Juga: Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
Diberitakan sebelumnya, warga Sumenep dan LSM menggeruduk Polda Jatim pertanyakan dan protes keras atas pencabutan kasus tersebut. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News