NGAWI, BANGSAONLINE.com - Usai menggelar deklarasi, pasangan bacabup-bacawabup Ngawi, Ony-Antok mulai bergerak dengan membentuk tim pemenangan. Bahkan, tim pemenangan pasangan yang didukung oleh sepuluh parpol ini langsung bekerja.
Jumat (21/8) pagi tadi, Ketua Tim Pemenangan Bapaslon Ony-Antok, yaitu Heru Kusnindar mendatangi kantor KPU Ngawi. Tujuannya, untuk konsultasi terkait syarat-syarat yang harus disiapkan jelang pendaftaran pasangan cabup-cawabup Ngawi yang akan dibuka pada 4-6 September 2020.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
"Kita ke KPU ini terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi dari bakal calon peserta kontestan," jelas Heru Kusnindar pada BANGSAONLINE.com.
Berdasarkan hasil konsultasi, kata Heru, ada beberapa perubahan peraturan pada pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya terkait formulir yang disediakan oleh KPU, yaitu B1-KWK (formulir rekomendasi), harus ditandatangani oleh pengurus pusat atau DPP partai politik yang mengusung.
"Jadi memang ada salah satu form bentuk dukungan dari parpol yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen pusat," urainya seraya mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan PKPU.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
"Memang ada form resmi dari KPU yang harus diserahkan oleh bakal calon pasangan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen dari parpol pengusung," terang Prima Aequinna, Ketua KPU Ngawi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News