SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyimpangan bantuan kedelai yang terjadi di Kabupaten Sumenep pada tahun 2016 dan 2017 belum berakhir. Kemarin (31/8), Moh. Sidiq, salah satu warga Sumenep, kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk mempertanyakan benar atau tidaknya bahwa kasus tersebut telah dicabut.
"Bagi kami sebagai warga yang peduli penegakan hukum, tetap kami pertanyakan hingga ada kejelasan dan keakuratan tentang pencabutan. Kami kurang yakin jika hanya dijawab dengan jawaban secara lisan, kami ingin jawaban secara terulis pula," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/9).
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, langkah ini dilakukan sesuai sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Kepolisian, serta Nomor 24 tahun 2011 tentang cara pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian.
"Terhadap laporan perkara dugaan tindak pidana tersebut, penting pagi masrakat untuk memperoleh informasi publik yang benar dan akurat, sehingga kami memohon informasi untuk memastikan, apakah kasus tersebut benar-benar telah dicabut oleh pelapor. Ini juga dalam rangka mengedukasi masyarakat," kata Sidiq.
"Untuk ukuran daerah, kasus dugaan penyimpangan bantuan kedelai di Sumenep tergolong besar, karena nilainya berkisar Rp 30 miliar," pungkasnya. (aln/rev)
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News