4 Saksi Hadiri Persidangan Kasus Investasi Sapi Bodong di Ponorogo

4 Saksi Hadiri Persidangan Kasus Investasi Sapi Bodong di Ponorogo Kasus investasi sapi bodong dimejahijaukan.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan dengan modus investasi sapi perah bodong oleh PT Tri Manunggal Jaya (TMJ) dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah kini, sudah dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (2/9/2020).

Digelar secara virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, agenda sidang kali ini mendatangkan 4 saksi dengan terdakwa Galih Kusuma, Hadi Suwito, dan Ari Setiawan.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Sangat disayangkan dalam persidangan tersebut, awak media tidak diperkenan untuk mengambil gambar atau video saat proses sidang. Majelis Hakim yang diketuai Bawono baru memperbolehkan wartawan mengambil gambar setelah selesai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, 4 saksi ini membeberkan kronologi penipuan bermodus investasi sapi perah. Mereka berharap uang mereka kembali. Di hadapan Majelis Hakim, PJU, dan penasihat hukum terdakwa, para saksi juga menyampaikan mereka akan melangkah ke upaya hukum perdata.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mulharjono mengungkapkan sidang kali ini membahas kerugian dan hak-hak yang sudah diberikan kepada mitra. "Peran direktur dan yang lain seperti apa, ini yang menjadi menarik," katanya.

Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nanang Trianto menjelaskan, dari 11 saksi, 4 di antaranya dipanggil terkait unsur penipuannya. Yakni, untuk menjabarkan bagaimana modus PT TMJ menarik investor dengan cara tidak benar. 

"Jadi, prosesnya sekarang yang kita buktikan unsur penipuan dan kerugian yang diderita para korban. Untuk minggu depan, kita akan agendakan pemanggilan saksi lain dan pihak PT TMJ," tukasnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO