Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?

Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalammualaikum wr.wb, Kiai Said dan pembaca BANGSAONLINE.com yang saya hormati.

Orang tua saya ikut investasi dapatnya mobil. Ternyata mobilnya masih kredit dan investasinya bodong. Setelah owner investasi tertangkap polisi, pembayaran kredit mobilnya macet. Untuk mengelabui debt colector yang beberapa kali mendatangi kami, akhirnya plat mobilnya diganti oleh adik saya. Apakah hukum memakai mobil tersebut jadi haram, Kiai?

Apa kami juga kena dosa bila mobilnya ditaruh di rumah saya? Karena rumah mertua/adik tidak ada halaman, sedangkan tanah rumah saya pun pemberian orang tua.

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Terima kasih jawabannya Kiai, jazakallah khair. Wasalammualaikum wr.wb.

Penanya: Dua Putra <duaputra0616@...com>


Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Jawaban:

Waalaikummussalam wr.wb.

Penanya dan pembaca BANGSAONLINE.com yang berbahagia, jika dianalisis dari pertanyaan Dua Putra <duaputra0616@...com adadua problem yang bapak hadapi. Pertama, bapak jadi korban investasi bohong dan bodong. Kesalahan bapak "kurang teliti, tidak mau belajar" pada realitas dan pengalaman orang lain yang jadi korban investasi bohong. Karena 'model investasi' seperti ini HARAM secara fikih dan masuk kategori kejahatan PIDANA dalam hukum positif.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Karena itu, keterlibatan bapak (dengan ikut inves) di perusahaan "abal-abal" ini HARAM. Karena tindakan bapak itu masuk kategori membantu berkembangnya dan suburnya kemaksiatan. Dalam Fikih ada kaidah: Membantu kemaksiatan itu adalah kemaksiatan juga.

Kedua, karena tindakan seperti itu HARAM, maka hasilnya, berupa mobil seperti yang bapak mobil tanyakan itu bukan milik bapak. Karena itu, bapak wajib mengembalikan mobil itu pada yang berhak. Semua tindakan terkait mobil yang bukan hak bapak itu HARAM. Bahkan bapak bisa dianggap terlibat dalam tindakan pidana.

Untuk itu, saya anjurkan agar bapak melepas mobil bohong itu, dan menuntut pemilik perusahaan investasi tersebut, secara pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian, Allah Maha Tahu.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Agar problem yang bapak hadapi lebih ringan, maka bapak BOLEH melanjutkan sisa cicilan mobil tersebut sampai lunas. Jika sudah lunas, maka mobil tersebut legal dan halal menjadi milik bapak. Semoga pengalaman pahit ini bisa menjadi pelajaran bagi bapak sekeluarga dan segenap pembaca BANGSAONLINE.com dan HARIAN BANGSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO