![Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya? Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?](/images/uploads/berita/700/aed5dc9d8c83e30055d5b13e3f572525.jpg)
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
- Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
- Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
- Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Assalammualaikum wr.wb, Kiai Said dan pembaca BANGSAONLINE.com yang saya hormati.
Orang tua saya ikut investasi dapatnya mobil. Ternyata mobilnya masih kredit dan investasinya bodong. Setelah owner investasi tertangkap polisi, pembayaran kredit mobilnya macet. Untuk mengelabui debt colector yang beberapa kali mendatangi kami, akhirnya plat mobilnya diganti oleh adik saya. Apakah hukum memakai mobil tersebut jadi haram, Kiai?
Apa kami juga kena dosa bila mobilnya ditaruh di rumah saya? Karena rumah mertua/adik tidak ada halaman, sedangkan tanah rumah saya pun pemberian orang tua.
Terima kasih jawabannya Kiai, jazakallah khair. Wasalammualaikum wr.wb.
Penanya: Dua Putra <duaputra0616@...com>